Gresik , mataperistiwa.id – Ali Candi Ketua Genpatra geram karena kasus pencabulan yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren berinisial AM di Desa Imaan Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik dengan korban anak titipan Dinas Sosial yang diasuh di Ponpes .Rabu 7/8/2024.
Kali ini Ali ajak anggota Genpatra beraudiensi ke Dinas Sosial jln.KH .Wachid Hasyim no 17 Kel.Bedilan Kec.Gresik untuk mengawal kasus ini dan disambut oleh Kepala Dinas , Sekdin dan Kabid di ruang Pertemuan .
Subhan Sekdin selaku Moderator mengawali acara dilanjutkan dengan
Ali Mustofa selaku perwakilan dari Genpatra . Pihak Genpatra meminta kepihak Dinsos yaitu :
1.Meminta dinas sosial mengawal kasus asusila karena sudah 7 bulan tidak ada kejelasan dan pelaku belum dijadikan tersangka di Desa Imaan Dukun.
2.Segera menjemput para santriwati yang dari Dinsos di Ponpes.
3.Dinas Sosial harus mencabut segala kucuran dana di Pondok.
4.Pihak Dinas harus mengeluarkan dari jabatan di ponpes .
Sementara itu Ali Candi mengatakan ” Kami dan Dinas Sosial siap mengawal kasus ini sampai terduga pelaku diproses pihak aparat penegak hukum (APH). Inti dari audensi ke Dinas Sosial Gresik agar Dinsos segera mengambil semua santriwati titipannya dari ponpes tersebut apabila masih ada. Memutus anggaran yang mengalir ke ponpes tersebut
karena ponpes tersebut tidak layak dan tidak amanah. Harus mengeluarkan kyai tersebut dari kepengurusan yayasan/pondok tersebut, karena tidak layak kyai wedus jadi pemimpin ponpes di Kota Santri,”ujarnya. Pukul 11.13 wib.
Kemudian dr Umi Kepala Dinas Sosial menjawabnya dengan gamblang ” Yang pertama kasus ini sudah sampai ke pihak berwajib ,dan para santri sudah kita jemput pada bulan April kemarin . Kucuran dana dari Dinsos juga sudah kita bereskan. Apabila terkait nomer 4 itu bukan Ranah kita ,” jelasnya.
Acara audiensi dihadiri langsung Kepala Dinas Sosial Kab Gresik ,dr. Ummi Khoiroh , Sekretaris Dinas Sosial
Drs. Subhan ,M.Kes/ Pembina Tk 1 , Amir Catur bersama Staf ,Pengacara Fikri Puah . Ali Candi beserta anggota . 5 Awak media dari PJI .
Kemudian Ali candi menegaskan
bahwa ,” hari ini sudah audensi ke dinas sosial untuk mempertanyakan masalah pencabulan salah satu Ponpes wilayah dukun Desa imaan ,disini mempertanyakan korban adalah titipan dari Dinsos Gresik yang dimana kamu menuntut dari dinas sosial Gresik segera mengambil santriwati selain korban yang diberikan ponpes tersebut apabila ada.
Segera memutus anggaran atau dana ke Ponpes tersebut karena ponpes tersebut tidak layak tidak amanah dijadikan titipan dinas sosial Gresik.
Harus mengeluarkan apabila oknum Kyai Abdul Malik menjadi ketua atau Pemimpin suatu yayasan karena bagi kami tidak layak , jadi pemimpin mengajari mengaji akhirnya malah dicabuli sendiri apakah anggap oknum Pak Kyai tersebut yang kami sepakat menganggap mereka adalah tidak moral apalagi Gresik beriman itu tidak layak sebagai pondok santri.
Fikri selaku kuasa Hukum Korban selaku penasehat hukum kami KBPP untuk permasalahan terkait dengan pencabulan anak sanrinya yang khususnya anak anak itu berhubungan dengan LBH baik untuk anak anak maupun kekerasan itu.(Et)