GRESIK, MATA-PERISTIWA.ID – Unit Reskrim Polsek Manyar bersama Tim Resmob Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Pelaku berinisial MAS (25), warga Kecamatan Gresik, berhasil diringkus polisi kurang dari 24 jam setelah korban membuat laporan resmi.
Kapolsek Manyar, Iptu Muhammad Gifari Syarifuddin, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari gerak cepat anggota di lapangan setelah menerima laporan dari korban.
Kronologi Pencurian di Dalam Mess
Korban dalam kasus ini adalah Mohammad Sofyan (20), seorang pekerja pencucian mobil asal Lamongan. Peristiwa terjadi di tempatnya bekerja, Sinar Motor Car Wash, Jalan KH Syafi’i, Kecamatan Manyar, Gresik.
Aksi pencurian tersebut berlangsung dengan kronologi sebagai berikut:
- Jumat (5/6/2026) Malam: Korban memarkir motor Honda Vario 160 (Nopol S-4876-JDF) di dalam mess. Posisi kunci kontak tertinggal di dasbor dan STNK berada di dalam jok.
- Minggu (7/6/2026) Pukul 01.00 WIB: Korban terbangun dan melihat MAS masuk ke dalam mess, lalu korban kembali tidur karena mengenal pelaku.
- Minggu (7/6/2026) Pukul 03.00 WIB: Korban terbangun lagi dan mendapati sepeda motornya seharga Rp25 juta telah raib dari lokasi parkir.
Pagi harinya pukul 06.00 WIB, MAS sempat berkilah dan mengaku tidak tahu-menahu saat ditanya oleh korban. Sadar menjadi korban pencurian, Sofyan bersama pemilik car wash langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Manyar.
Penangkapan dan Penyitaan Barang Bukti
Polisi langsung menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan para saksi. “Dari hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran,” ujar Iptu Muhammad Gifari Syarifuddin.
Pada hari Minggu yang sama pukul 17.30 WIB, MAS berhasil diamankan. Polisi menemukan motor curian tersebut disembunyikan di sebuah rumah kos di Desa Peganden, Kecamatan Manyar.
Selain motor Honda Vario 160, polisi juga menyita barang bukti lain:
- Kunci kontak dan STNK kendaraan korban.
- Pakaian, topi, dan sandal yang digunakan pelaku saat beraksi.
Ancaman Hukum dan Imbauan Kamtibmas
Saat ini tersangka MAS telah ditahan di Mapolsek Manyar untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, pelaku dijerat menggunakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Iptu Muhammad Gifari mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak sekali-kali meninggalkan kunci menggantung atau berada di dasbor kendaraan.
Jika warga Gresik mengetahui atau mengalami tindak pidana, disarankan segera melapor ke polsek terdekat, Call Center 110, atau melalui layanan pengaduan 24 jam LAPOR Cak Rama (Lapor Kapolres Gresik) di nomor 0811-8800-2006.
Penulis: Et/Redaksi








