PT. Prima Mitra Multi Karya, Diduga Tidak Mengantongi Legalitas Perusahaan

GRESIK , mataperistiwa.id – PT prima mitra multi karya Diduga tidak mengantongi izin , serta formal legal perusahaan dan tidak terdaftar . alias PT, abal-abal . pasalnya kantor yang beralamatkan Jl Beton 1 Dusun Sekar putih , Desa Sukomulyo ,Kec Manyar ,Kab Gresik.

Kantor tersbut tidak terpasang papan perusahaan , padahal sudah mengontrak setahun lebih sehingga warga sekitar tidak tahu dan persis rumah kosong.Kamis 08/08/2024.

Dalam penelusuran awak media serta kunjungan ke lokasi kantor perusahaan, ditemui oleh 4 staf .
Weni selaku admin PT.Primmka mengatakan ” Saya tidak tahu itu, semua urusan Bu Heni dan Pak Farid, yang punya perusahaan, saya sebagai karyawan tidak tahu menahu urusan perizinan itu pak..,! .Weni, hanya menunjukkan iuran kampung ke awak media, ” ujarnya.Pukul 13.35 wib

PT.Primmka di duga sama sekali tidak mengantongi ijin / legalitas standing dan itu dikenakan UU no 28 tahun 2014 tentang hak cipta, merupakan sebagai landasan payung hukum perusahaan yang dilindungi Negara ,sehingga segala bentuk hukum untuk menghindari tindakan plagiasi serta penggandaan tanpa adanya ijin dari kepemilikan hak cipta.

Sementara itu disaat awak media dan Weni staf PT.Primmka berbincang – bincang mendadak ada tilfun dari saifudin LSM , Weni berkata bahwa saifudin mendadak tilpun dan menurut awak media itu di tilpun oleh staf yang didalam .

Saifudin mengatakan lewat tilpun ” Kenapa awak media datangi kantor PT Primmka kan urusan sudah selesai untuk pembayaran karyawan .

Salah satu awak media menjawab ” Benar mas tapi kita kemarin mendampingi pembayaran tapi kami melihat keganjilan di kantor PT.Primmka dan kita menelusurinya diduga ijin PT.Primmka tidak ada dan terkait Saifudin LSM yang seharusnya tidak boleh Bakingi pihak yang tidak taat pada Negara dan merugikan masyarakat ( upah dibawah UMR )itupun sudah melanggar hukum.” jelasnya.

Selanjutnya Bu Weni masuk ke dalam kantor dan tidak keluar sampai lama, akhirnya awak media pamit pulang .

Sungatno Hadi salah satu awak media menjelaskan ” Hal yang tidak kalah penting saat mendirikan usaha adalah legalitas usaha . Legalitas usaha merupakan jati diri sebuah usaha yang melegalkan suatu usaha sehingga diakui oleh masyarakat. Legalitas usaha harus sah menurut undang-undang dan hukum yang berlaku, sehingga usaha tersebut secara yuridis normatif dapat terlindungi dengan berbagai dokumen yang sah di mata hukum.

Salah satu faktor pendukung atau vendor untuk keberlangsungan suatu usaha dipengaruhi oleh adanya unsur legalitas dari usaha .yang harus di kerjakan . Maka dari itu legalitas usaha ini sangat penting . perlu di perhatikan sejak ingin memulai suatu bisnis, Dalam perusahaan ada beberapa faktor, salah satu faktor legalitas . menunjukkan kepemilikan izin usaha yang di didirikan .

Dengan berdiri nya suatu perusahaan yang pasti ada akte pendirian, AHU, NPWP serta izin usaha dan lain-lain . maka perusahaan yang di kelola persero terhindar dari penertiban atau dapat melindungi aset pribadi, mengembangkan bisnis, bahkan dapat memudahkan mendapatkan pinjaman modal usaha dari negara .

Di Indonesia, ada beberapa dokumen legalitas perusahaan yang wajib dimiliki perusahaan seperti akta pendirian, SK Menteri Hukum dan HAM, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan dokumen legalitas lainnya tergantung dari masing-masing jenis usahanya ,” pungkasnya.(Et)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *