Pembayaran Honor di SMPN 2 Pangatikan Garut Dinilai Bengkak Perlu Pengawasan

Garut, – Salah satu komponen dalam penerapan dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) yakni pembayaran honor, kendati pembayaran gaji tenaga honorer diatur juklak dan juknis yang tertuang dalam Permendikbud. Namun pelaksanaannya pada sejumlah Sekolah masih marak ditemukan Kepala Sekolah yang langgar aturan. Selasa 11/11/2025.

Seperti halnya penerapan dana BOS Tahun 2025 di SMPN 2 Pangatikan, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut. Sekolah yang memiliki jumlah Siswa sekurangnya 242. Setara dengan jumlah dana BOS yang diterima senilai Rp.138.782.000,-

Penerapan dana Bos alokasi dalam komponen pembayaran honor, tercatat dalam Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) pada 09 agustus 2024 senilai Rp. 54.360.000,-
Selanjutnya untuk pencairan Nilai honor tersebut berbanding terbalik dengan jumlah tenaga honorer yang terdata Dapodik. diduga hanya tersisa beberapa orang tenaga honorer saja.

Bacaan Lainnya

Ketika hal tersebut hendak dikonfirmasi awak media dengan sambangi Sekolah tersebut, lingkup sekolah menyatakan bahwa Kepala SMP 2 Pangatikan siti aisah berdalih sedang tidak berada di sekolah rapat di Garut dan seolah-olah lingkup di sekolah tersebut, enggan menerima kehadiran awak media.

Namun demikian Kendati pembayaran gaji tenaga honorer diatur juklak dan juknis yang tertuang dalam Permendikbud. Namun pelaksanaannya pada sejumlah Sekolah masih marak ditemukan Kepala Sekolah yang langgar aturan.

“Mendapat informasi dari lingkup sekolah di katakan bahwa kepala sekolah tidak masuk hari ini karena sedang rapat di disdik,” ucapnya singkat tanpa basa basi langsung pergi ,padahal kedatangan awak media untuk meminta konfirmasi dianggap tak penting. Padahal hanya butuh waktu sebentar saja, alhasil Data Arkas dalam penerapan dana Bos untuk bayar honor yang diduga bengkak belum terjawab.

Sejatinya pembayaran honor masih mengacu kepada juknis Permendikbud nomor 63 Tahun 2023. Dengan ketentuan tenaga honorer yang digaji dari dana Bos yakni bukan ASN, belum bersertifikat, miliki NUPTK, dan tercatat di Dapodik.

Sementara tenaga honorer di Sekolah itu yang tercatat Dapodik hanya beberapa orang saja,nilai yang dirogoh dari dana Bos cukup fantastis. Hal tersebut tentunya patut ada kejelasan dan jadi bagian informasi publik dan saya minta dinas terkait dan APH untuk segera menidaklanjuti temuan dugaan bengkaknya anggaran untuk bayar honor guru diduga telah terjadi malepraktek dalam administrasi sekolah tersebut.

Pewarta : Sandy.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *