Pedoman Media Siber
PEDOMAN MEDIA SIBER
MATA-PERISTIWA.ID
Motto:
Lugas • Aktual • Terpercaya
BAB I
PENDAHULUAN
MATA-PERISTIWA.ID adalah media siber yang berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, independen, edukatif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Pedoman Media Siber ini dibuat sebagai dasar operasional redaksi dalam menjalankan aktivitas jurnalistik sesuai dengan:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Kode Etik Jurnalistik
- Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers
- Norma hukum dan sosial yang berlaku di Indonesia
Pedoman ini berlaku bagi seluruh jajaran redaksi, wartawan, kontributor, editor, serta pihak yang bekerja sama dengan MATA-PERISTIWA.ID.
BAB II
VISI DAN MISI
Visi
Menjadi media siber nasional yang lugas, aktual, terpercaya, independen, dan menjadi sumber informasi yang mencerdaskan masyarakat.
Misi
- Menyajikan berita yang cepat, tepat, dan akurat.
- Menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.
- Mengedepankan independensi dan keberimbangan.
- Menjadi media edukasi, informasi, dan kontrol sosial.
- Mendukung perkembangan informasi digital yang sehat.
BAB III
PRINSIP PEMBERITAAN
Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, MATA-PERISTIWA.ID berpegang pada prinsip:
1. Akurasi
Setiap informasi wajib melalui proses verifikasi sebelum dipublikasikan.
2. Keberimbangan
Berita harus memuat semua pihak terkait secara proporsional.
3. Independensi
Redaksi bebas dari intervensi pihak mana pun.
4. Profesionalitas
Wartawan wajib bekerja sesuai standar jurnalistik dan etika profesi.
5. Kepentingan Publik
Informasi yang disajikan harus memberikan manfaat bagi masyarakat.
BAB IV
KODE ETIK JURNALISTIK
Seluruh insan pers MATA-PERISTIWA.ID wajib:
- Bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat.
- Menempuh cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
- Menguji informasi dan menerapkan asas praduga tak bersalah.
- Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
- Tidak menyebut identitas korban kejahatan susila dan anak.
- Tidak menerima suap atau imbalan yang memengaruhi independensi.
- Menghormati hak narasumber.
- Melayani hak jawab dan hak koreksi.
BAB V
VERIFIKASI DAN KEBERIMBANGAN BERITA
1. Verifikasi
Setiap berita harus diverifikasi melalui:
- Narasumber resmi
- Data valid
- Dokumen pendukung
- Konfirmasi langsung
2. Berita Mendesak
Dalam kondisi tertentu, berita dapat dipublikasikan sebelum verifikasi lengkap dengan syarat:
- Memiliki kepentingan publik tinggi
- Sumber jelas disebutkan
- Disertai keterangan bahwa informasi masih berkembang
- Dilakukan pembaruan segera setelah verifikasi diperoleh
3. Hak Jawab
MATA-PERISTIWA.ID memberikan kesempatan kepada pihak yang dirugikan untuk menyampaikan klarifikasi.
BAB VI
KONTEN YANG DILARANG
MATA-PERISTIWA.ID melarang publikasi konten:
- Hoaks dan disinformasi
- Ujaran kebencian
- SARA
- Pornografi
- Kekerasan berlebihan
- Provokasi
- Plagiarisme
- Pelanggaran hak cipta
- Informasi yang melanggar hukum
BAB VII
PEDOMAN PENULISAN BERITA
Struktur Penulisan
Berita wajib memuat:
- Judul
- Lead
- Isi berita
- Sumber informasi
- Waktu dan lokasi kejadian
Bahasa
- Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar
- Tidak provokatif
- Tidak diskriminatif
- Mudah dipahami pembaca
Judul Berita
Judul harus:
- Relevan dengan isi
- Tidak menyesatkan
- Tidak bersifat clickbait berlebihan
BAB VIII
PEDOMAN FOTO DAN VIDEO
- Foto dan video harus asli dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Dilarang memanipulasi gambar yang mengubah fakta.
- Wajib mencantumkan sumber dokumentasi.
- Konten sensitif wajib mempertimbangkan etika publik.
BAB IX
PEDOMAN IKLAN DAN SPONSORSHIP
- Iklan harus dibedakan secara jelas dari konten redaksi.
- Redaksi tidak boleh dipengaruhi kepentingan iklan.
- Konten sponsor wajib diberi label yang jelas.
- MATA-PERISTIWA.ID berhak menolak iklan yang bertentangan dengan hukum dan etika.
BAB X
HAK CIPTA DAN PENGGUNAAN KONTEN
- Seluruh konten MATA-PERISTIWA.ID dilindungi hak cipta.
- Penggunaan ulang wajib mencantumkan sumber.
- Dilarang mengambil konten tanpa izin.
- Pelanggaran hak cipta dapat diproses sesuai hukum.
BAB XI
KOREKSI DAN PENCABUTAN BERITA
Koreksi
Jika ditemukan kesalahan, redaksi wajib segera melakukan koreksi.
Pencabutan Berita
Berita dapat dicabut apabila:
- Terbukti tidak akurat
- Melanggar hukum
- Bertentangan dengan kode etik
Setiap pencabutan wajib disertai penjelasan kepada publik.
BAB XII
KOMENTAR PEMBACA
- Pembaca bertanggung jawab atas komentar yang dikirimkan.
- Redaksi berhak menghapus komentar yang:
- Mengandung hoaks
- Ujaran kebencian
- SARA
- Pornografi
- Spam
- Ancaman
- Komentar tidak mewakili sikap resmi redaksi.
BAB XIII
KEAMANAN DAN PRIVASI
MATA-PERISTIWA.ID berkomitmen menjaga:
- Kerahasiaan narasumber
- Data pengguna
- Keamanan informasi digital
Data pribadi pengguna tidak diperjualbelikan kepada pihak lain.
BAB XIV
PENUTUP
Pedoman Media Siber ini menjadi acuan utama seluruh aktivitas jurnalistik MATA-PERISTIWA.ID.
Dengan adanya pedoman ini, diharapkan seluruh insan pers MATA-PERISTIWA.ID dapat menjalankan tugas secara profesional, independen, dan bertanggung jawab demi kepentingan publik.





