Dayeuhkolot, Kab Bandung — Personel Piket Fungsi Polsek Dayeuhkolot melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Dayeuhkolot, pada Sabtu malam (13/12/2025) mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan Ops Pekat tersebut dilaksanakan sebagai upaya preventif guna menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya yang ditimbulkan akibat peredaran dan konsumsi minuman keras di lingkungan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan ke sejumlah toko dan kios yang diduga menjual minuman keras. Adapun lokasi yang dilakukan pengecekan di antaranya kios milik Sdri. Mar yang beralamat di Jalan Sukabirus, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, serta kios milik Sdra. Sarwin yang beralamat di Jalan Moch. Toha, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas tidak menemukan adanya peredaran minuman keras atau barang terlarang lainnya (hasil nihil).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Dayeuhkolot AKP Triyono Raharja, S.I.K., M.H menyampaikan bahwa kegiatan Ops Pekat merupakan langkah nyata kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
“Operasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas yang berawal dari konsumsi miras. Alhamdulillah, selama pelaksanaan kegiatan situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif,” ujar AKP Triyono Raharja.
Polsek Dayeuhkolot akan terus melaksanakan Ops Pekat dan KRYD secara rutin sebagai bentuk komitmen Polri dalam menciptakan rasa aman serta menjaga ketertiban di tengah masyarakat.


