Mataperistiwa – Cimahi – Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi menggelar serangkaian acara Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tingkat Kota Cimahi Tahun 2025 yang diperingati setiap tanggal 5 Juni.
Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia berupa “Apel Bersama dan Aksi Bersih Sampah Plastik” di Alun-Alun Kota Cimahi dan IKIP Siliwangi, dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan mendorong tindakan kolektif dalam mengatasi masalah polusi plastik yang mendesak, Kamis (05/06/2025)
Pada peringatan hari lingkungan hidup sedunia tahun ini mengambil tema “Ending Plastic Pollution” (hentikan polusi plastik).
Tema ini dipilih mempertimbangkan dampak signifikan pencemaran plastik pada lingkungan, kesehatan masyarakat, dan makhluk hidup lainnya.
Peringatan ini menjadi momentum penting untuk membangun kesadaran bersama terhadap lingkungan, khususnya dalam penyelesaian persoalan sampah, mengingat saat ini sampah menjadi darurat untuk segera diatasi di sebagian besar wilayah di Indonesia.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana saat memimpin apel bersama menyampaikan pidato Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pada Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2025.
Ngatiyana menyebutkan bahwa masalah polusi plastik merupakan tanggung jawab bersama karena mengancam kelangsungan planet yang meliputi perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan polusi ketiganya saling berkaitan.
Polusi plastik adalah simbol sekaligus akibat dari cara hidup yang tak berkelanjutan, dan yang lebih berbahaya: mikroplastik kini ditemukan dalam air minum, garam, bahkan dalam tubuh manusia. “Pemerintah Indonesia akan bergerak melalui dua pendekatan hulu dan hilir” ujar Ngatiyana.
Pendekataan di hilir antara lain 1) melarang TPA open dumping secara bertahap; 2) meningkatkan DAK dan insentif bagi daerah; 3) membangun infrastruktur pengolahan di 33 kota besar; 4) memperkuat skema extended producer responsibility bagi produsen. Sedangkan pendekatan di hulu, yaitu : 1) melarang impor scrap plastik; 2) mendorong pembatasan plastik sekali pakai melalui Peraturan Daerah; 3) menggalakkan edukasi publik dan ekonomi sirkular; 4) serta menyusun regulasi pelarangan produksi plastik sekali pakai yang sulit didaur ulang.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi Chanifah Listyarini menyebutkan tujuan dari peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia adalah mengarahkan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan aksi nyata, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah berkelanjutan, mendorong kolaborasi lintas sektor, dan menunjukkan komitmen indonesia dalam forum global.
Berikut rangkaian kegiatan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tingkat Kota Cimahi Tahun 2025: 1) webinar bahaya mikroplastik; 2) aksi bersih sampah plastik di lingkungan pasar; 3) apel bersama di alun-alun kota cimahi dan IKIP Siliwangi; 4) penandatanganan komitmen bersama pemuka agama islam dan kristen se-Kota Cimahi; 5) lomba melukis media tanam plastik dan menanam bibit pohon jenjang SD/sederajat se-Kota Cimahi dan jenjang SMP/sederajat se-Kota Cimahi; 6) aksi bersih sampah plastik di rumah ibadah, kampus, sungai, perkantoran, wilayah masyarakat, dan kampung cendekia; 7) uji emisi dan pemantauan kualitas udara ambien di sekitar tempat pengolahan sampah.
Tumpukan sampah plastik di Kota Cimahi makin menggunung, tiada hentinya sementara tempat pembuangan akhir di Sarimukti nyaris tak bisa lagi menampung. Di tengah situasi itu, Wali Kota Cimahi, menginstruksikan pembersihan serentak dari tingkat kelurahan hingga RW, dengan satu pesan tegas: plastik sekali pakai harus dihentikan.
“Polusi plastik sudah sangat mengkhawatirkan. Kami sudah keluarkan surat edaran agar masyarakat tidak lagi menggunakan kantong kresek saat Idul Adha. Gunakan besek atau bahan lain,” kata Ngatiyana dalam keterangan resminya,
Instruksi ini tak sekadar himbauan. Ngatiyana mengancam akan memberi sanksi kepada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, khususnya plastik
Ia menyebut pengolahan dan pemilahan dari rumah tangga akan menjadi keharusan, menyusul terbatasnya jatah pengiriman sampah Cimahi ke Sarimukti yang kini hanya 17 rit dari sebelumnya 44 rit per hari.
“Sampah plastik tidak boleh dibakar karena mencemari udara. Dan kita tidak bisa lagi bergantung pada TPA Sarimukti,” ujar dia.
Sebagai solusi, Pemerintah Kota Cimahi berencana memasang sepuluh unit mesin daur ulang (inseminator) di tiap kelurahan. Mesin ini diklaim mampu mengolah 10 hingga 20 ton sampah per unit. Namun, realisasi masih di tahap pemesanan. “Mesinnya sedang kami pesan, tidak bisa langsung datang. Tapi ini akan menjadi prioritas,” katanya.
Sementara Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan plastik sekali pakai masih dalam proses. “Perda sedang digodok Dinas Lingkungan Hidup. Mudah-mudahan segera rampung sebagai dasar hukum yang kuat,” kata Ngatiyana.
Meski begitu, Ngatiyana tampak yakin langkah ini akan jadi titik balik. “Ini bukan sekadar kampanye tahunan. Ini momentum perubahan,” tegasnya .
***