Gresik, mata-peristiwa.id – PT. Bank Sinarmas jln. Kartini no 236 Gresik telah digugat oleh Kreditur Mulyo Cipto Amien dan Halimatus Sa’diyah di Pengadilan Negeri Gresik. Selasa (17/6/2025).
Sidang pembuktian sudah menghadirkan 4 orang saksi dari penggugat dilaksanakan di Ruang Sidang Candra dan Ruang Sidang Sari hari ini sidang ke 12 .
Sementara itu Mulyo mengatakan, awalnya saya di gugat oleh pihak PT. Bank Sinarmas pada tanggal (31/8/2023). Memang sebelum sidang para debtcollector datang berkali – kali ke rumah menagih sambil berkata “apabila tidak dibayar rumah ini akan disita dan dijual” dengan nada ditekan sehingga istri saya setelah itu jadi sering melamun, diam tidak ada nafsu makan dan gelisah, waktu itu istri hamil muda, saya takut kesehatannya terganggu juga janin yang dikandungnya”, ujarnya, Pukul 14.23 wib.
Debtcollector dari PT. Bank Sinarmas kerap kali datang menagih dengan sikap arogan pada kreditur.
Lebih lanjut Mulyo menambahkan “setelah sidang ke 2 , istri saya mulai perutnya sakit selang 2 hari, istri saya mengalami keguguran dan dirawat di RSU Rachmi Dewi GKB. Janin yang berusia 4 bulan kurang sedikit dimakamkan di TPU Sumur Songo Gresik sehabis dhuhur dibantu temen saya Nanang tukang gali kubur. Keluarga dan teman – teman sejawat ikut mengantarnya”, imbuhnya.
Sebelumnya PT. Bank Sinarmas sudah mengunggah ke Facebook menerangkan “Rumah Akan di Jual” dan selang berapa hari kemudian ada 4 orang debtcollector yang sering datang ke kreditur Halimahtus Sa’diyah dengan mengatakan “siap- siap rumah ini akan disita”, cetus para debtcollector yang membuat Halimatus Sa’ diyah tertekan sehingga depresi berat akhirnya keguguran.
Dalam hal ini kuasa Halimatus Sa’ diyah dan Mulyo Cipto Amin, Iqbal Nur Indra SH.MH menjelaskan, “sebenarnya saya mengajak permasalah ini secara kekeluargaan tapi pihak PT. Bank Sinarmas melayangkan gugatan, Ya terpaksa saya selaku kuasa hukum balik menggugat PT. Bank Sinarmas yang telah melanggar kode etik kesepakatan juga melawan hukum, yang mana belum ada putusan pengadilan pihak PT. Bank Sinarmas sudah mengeklaim rumah Halimatus Sa’diyah akan di lelang serta mengunggah ke Facebook hingga menimbulkan hal yang tidak diinginkan keluarga besarnya”, jelasnya.
Sebelum ada pencairan dana, kedua belah pihak kreditur dan debitur membuat kesepakatan yang intinya, apabila pihak debitur mengalami ganguan usaha, maka Asuransi di cairkan .
Selanjutnya Iqbal menegaskan “Kami juga menuntut pihak PT. Bank Sinarmas dengan nominal 5 milyar, saya juga berhak menuntut lebih dari itu, karena uang 5 milyar tidak sebanding dengan kehilangan nyawa calon anak yang di dambakan. Namun ujungnya meninggal gara-gara ada tekanan dan intervensi dari PT. Bank Sinarmas”, pungkasnya. (Et)