Rapat Paripurna DPRD Garut Tekankan Prioritas Infrastruktur dan Kesehatan di APBD Perubahan 2025

GARUT,mataperistiwa.id– Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang III Tahun Sidang 2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (28/7/2025). Rapat tersebut membahas 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam sambutannya, Bupati Garut menyampaikan pandangan pemerintah daerah terhadap Raperda inisiatif DPRD, khususnya mengenai Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Ia menyatakan apresiasinya atas komitmen dan dukungan legislatif terhadap nota kesepakatan yang diajukan pemerintah.

Bacaan Lainnya

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas persetujuan DPRD Kabupaten Garut terhadap Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun 2025 yang pernah diajukan oleh pemerintah daerah,” ujar Bupati Syakur.

Menurutnya, persetujuan ini merupakan bentuk kepedulian DPRD dalam mendukung penyelesaian berbagai program pembangunan strategis tahun 2025. Ia juga mengakui bahwa kondisi keterbatasan anggaran menuntut setiap kebijakan harus dilakukan dengan selektif dan bijaksana.

“Kami sangat menghargai berbagai masukan, koreksi, dan catatan konstruktif dari DPRD melalui Forum Badan Anggaran,” lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Syakur menyampaikan dua prioritas utama dalam pelaksanaan APBD Perubahan Tahun 2025, yakni infrastruktur dan kesehatan.

“Yang pertama, kami berharap bahwa APBD Perubahan sangat diorientasikan kepada infrastruktur. Karena seringkali masyarakat menyampaikan keluhan terkait hal ini,” tegasnya.

Ia juga menegaskan agar program yang bersifat pokok pikiran (pokir) anggota dewan turut diarahkan pada peningkatan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.

Adapun prioritas kedua menurut Syakur adalah sektor kesehatan, terutama dalam mengatasi dampak perubahan kebijakan pusat terkait Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekstrem Nasional (DTSEN), yang mengakibatkan banyak warga kehilangan akses BPJS.

“Ada kurang lebih 200 ribu warga Garut yang tidak terdaftar lagi sebagai penerima BPJS. Ini akan memicu lonjakan besar dalam pelayanan kesehatan masyarakat,” ungkapnya.

Di akhir penyampaiannya, Bupati Garut berharap agar perubahan KUA dan PPAS bisa menjadi pondasi kuat dalam melanjutkan pembangunan yang pro-rakyat, serta menjadi solusi atas tantangan sosial dan ekonomi di Kabupaten Garut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *