Skandal Pendamping Desa Pimpin BUMDes Cilampuyang Malangbong Diduga Langgar Aturan dan Dapat Dukungan Kades

Oplus_0

Garut, Mata-peristiwa.id –Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di Desa Cilampuyang , Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut.Jawa Barat Kali ini, sorotan tertuju pada penunjukan Ketua Bumdes oleh Kepala Desa sebagai Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tanpa melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) sebagaimana diamanatkan dalam regulasi perundang-undangan.

“Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, penunjukan tersebut berlangsung secara tertutup dan tanpa partisipasi masyarakat. Langkah ini dinilai melanggar PP No. 11 Tahun 2021 Pasal 7 ayat 1, dan Permendes No 3 tahun 2025 yang mengharuskan pengelolaan BUMDes dilakukan secara demokratis dan terbuka.

Lebih mengejutkan, dalam proses pendirian dan legalisasi BUMDes di Kementerian Hukum dan HAM telah diurus atas nama Jajang yang tiada lain sebagai pendamping Desa. Dugaan keterlibatan para oknum kelembagaan desa pun turut mencuat, memperkuat indikasi penyalahgunaan wewenang , kolusi, nepotisme dalam proses pemilihan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Sangat tidak diperbolehkan apabila menimbulkan konflik kepentingan,” tegas Daris, Subkor Bidang BUMDes Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Garut, saat dikonfirmasi pada sabtu (02/08/25).

Ia menekankan bahwa pemilihan dan pergantian Ketua BUMDes hanya sah dilakukan melalui Musdes sesuai regulasi yang berlaku, kalaupun kasus ini sampai terjadi adanya seorang pendamping desa nyambi ketua Bumdes ini keterlaluan dan tidak bisa di tolerir aturan kan sudah jelas di PP no 11 tahun 2021 dan Permendes No 3 tahun 2025 pendamping Desa di larang jadi Pengurus Bumdes.

“Sambung dikatan Daris larangan ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga profesionalisme, netralitas, serta integritas dalam pengelolaan BUMDes.

Jika pendamping desa merangkap jabatan sebagai pengurus BUMDes, bisa timbul potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mereka, pendamping desa diharapkan bersikap netral dan profesional dalam memberikan pendampingan dan pembinaan kepada desa.Jabatan rangkap di BUMDes dapat mengganggu objektivitas mereka. kalau ini sampai di langgar oleh desa pasti ada sanksinya bisa di tunda pencairan DD untuk tahap selanjutnya ,” tegasnya

“Sementara itu, Kepala Desa Cilampuyang Agus samsudin membenarkan posisi Ketua BUMDes saat ini dijabat oleh pendamping Desa saudara Jajang , ia mengaku karena kepepet waktu  mendapat informasi ketua bumdes lama sudah pindah rumah yang beralamat di kabupaten Tasik ,sehinga untuk konternya pergantian atau evaluasi jabatan tersebut dikarenakan waktu sangat mepet dan program harus tetap berjalan, untuk syarat pencairan DD tahap II ,maka hasil kesepakan dengan BPD jabatan tersebut di serahkan kepada saudara Jajang.

Permasalahan tidak berhenti di situ. hingga pertengahan 2025, alokasi Dana Desa 20 % untuk ketahanan pangan sudah salur untuk pengertaan modal usaha Bumdes ,dari total kurang lebih sebesar Rp 250 juta sudah salur 60 % dari pencairan DD Tahap I Rp 150 juta untuk pengertaan modal ke Bumdes yang diperuntukkan bagi program swasembada pangan, hari ini belum menunjukkan hasil karena baru di realisasikan pihak Bumdes ,adapun angaran tersebut sesuai rencana proposal yaitu untuk penyewaan kandang ayam dan kebun, semua sudah di realisasi pihak Bumdes ,” imbuhnya

“Meski demikian, hingga kini tidak ada laporan keuangan maupun hasil usaha yang diumumkan ke publik, menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa tersebut.

Situasi ini menambah daftar panjang ironisme masyarakat alih -alih yang selama ini terjadi pengelolaan Dana Desa yang kerap terjebak dalam kepentingan elite lokal. Masyarakat pun patut bertanya untuk siapa sebenarnya BUMDes ini didirikan.

Sampai Berita ini di publikasikan Jajang pendamping Desa merangkap ketua BUMDes belum bisa memberikan tanggapan terkait hal tersebut di karnakan sedang melaksanakan jaroh di Tasik.

Pewarta : irwi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *