Resto Diduga Melanggar GSS di Situ Bungur Milik Salah Satu Camat Di Tangsel

Tangsel, Mata-peristiwa.id -Komunitas Perduli Lingkungan Nusantara (KOPLIN) Wilayah Tangerang Selatan mendesak pemerintah Kota Tangerang Selatan, BBWS dan Kementerian PUPR untuk dapat menormalisasi sejumlah Situ yang berada di Kota Tangerang Selatan.

Salah satu yang menjadi sorotan serius bagi KOPLIN yaitu Situ Bungur yang berada di wilayah Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan yang memiliki luas 32.500,00 M² dan berada dibawah pengawasan KPK, Kejati dan Kanwil BPN juga kementerian PUPR.

Korwil Koplin Tangerang Selatan, Sulastri mengatakan, Plang peringatan itu jelas tertulis tentang banyaknya peraturan.

Bacaan Lainnya

“Garis sempadan situ (danau) menurut Kementerian PUPR diatur dalam Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 pasal 6. Garis sempadan situ paling sedikit berjarak 15 meter dari tepi situ untuk kedalaman situ sampai dengan 20 meter, dan paling sedikit berjarak 30 meter untuk kedalaman situ di atas 20 meter, ini bukan hanya untuk bacaan semata, tetapi untuk benar-benar di patuhi agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari.” Kata Sulastri saat ditemui diwilayah situ bungur.

Sulastri menambahkan, tentang banyaknya perbedaan situ Bungur dari tahun 2017-2024 saat situ Bungur masih terlihat asri dan tidak gersang seperti saat ini.

“Bisa kita cek situ Bungur yang masih terpelihara dan tidak ada bangunan yang melanggar GSS ( Garis Sepadan Situ ). Ditambah lagi salah satu bangunan restoran yang jelas-jelas melanggar GSS adalah milik salah satu pejabat / camat aktif di wilayah Tangerang Selatan. Seharusnya jika memang restoran tersebut benar seperti yang di katakan warga milik camat, bukankah seharusnya dia memberikan contoh yang baik untuk masyarakat.” Imbuh Sulastri

Oleh karena itu, Sulastri meminta kepada Pemerintah ataupun yang memiliki kewenangan di wilayah situ Bungur untuk segera dapat menormalisasikan juga memberi sanksi tanpa adanya tembang pilih. Selain itu saya juga telah membuat surat yang ditujukan untuk kejati Banten agar permasalahan ini dapat ditangani secara serius.

Sementara itu, Hingga berita ini dimuat, Pejabat yang disebut sebagai pemilik bangunan restoran tersebut belum bisa di konfirmasi.

Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *