KP3D: Kades Muktiwari & Sarimukti Bekasi Kembalikan Dana, Itu Tak Menghapus Pidana

Bekasi,mata-peristiwa.id – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di wilayah Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan publik. Dua Kepala Desa di Kecamatan Cibitung, yakni Kades Muktiwari dan Kades Sarimukti, diketahui telah mengembalikan sejumlah dana yang sebelumnya diduga diselewengkan. Namun, langkah tersebut dinilai tidak bisa menghapus unsur pidana yang sudah terjadi.

Komite Pemuda Peduli Pembangunan Desa (KP3D) menegaskan bahwa tindakan pengembalian dana justru semakin memperkuat indikasi adanya penyalahgunaan. Ketua Umum KP3D, PSF. Parulian Hutahaean, menyampaikan pernyataan keras bahwa hukum tetap harus ditegakkan demi memberi efek jera.

Pengembalian Dana Bukan Penghapus Pidana

Parulian menegaskan, prinsip hukum tindak pidana korupsi sudah jelas: perbuatan melawan hukum (actus reus) dan niat jahat (mens rea) tetap melekat meski kerugian negara sudah dikembalikan.

Bacaan Lainnya

“Pengembalian dana hanya memperbaiki kerugian keuangan negara, tapi bukan berarti pelaku terbebas dari jerat hukum. Kalau tidak ada penyalahgunaan, mengapa harus ada pengembalian?” ujarnya dengan nada tegas. Senin (18/8/2025).

KP3D merujuk pada pernyataan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Bupati Pati, Sudewo, yang menegaskan bahwa pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapus pidana. Prinsip ini berlaku universal dan harus diterapkan pula pada dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Bekasi.

Dana Desa Sering Jadi Lahan Basah Korupsi

Dana Desa merupakan amanat Undang-Undang Desa yang digelontorkan pemerintah pusat untuk membiayai pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Sayangnya, alokasi dana triliunan rupiah setiap tahun itu sering menjadi sasaran empuk praktik korupsi di tingkat desa.

Kasus yang terjadi di Desa Muktiwari dan Desa Sarimukti menjadi contoh nyata. Pengembalian dana yang dilakukan Kades masing-masing desa dianggap KP3D sebagai bentuk “pengakuan terselubung” bahwa telah terjadi penyelewengan.

Tuntutan KP3D kepada Aparat Penegak Hukum

Dalam rilis resminya, KP3D mendesak aparat hukum, baik Kejaksaan Negeri maupun Polres Metro Bekasi, agar segera turun tangan. Ada empat tuntutan utama yang mereka sampaikan:

1. Melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan korupsi Dana Desa di Muktiwari dan Sarimukti.

2. Mengumumkan secara terbuka jumlah dana yang diselewengkan, mekanisme pengembalian, serta pihak-pihak yang terlibat.

3. Menjerat pelaku dengan pasal korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.

4. Mendorong transparansi pengelolaan Dana Desa dengan melibatkan masyarakat agar kasus serupa tidak terulang.

“Kalau aparat menutup mata, sama saja membuka ruang ‘korupsi coba-coba’: korupsi dulu, kalau ketahuan tinggal kembalikan,” tegas Parulian.

Kegelisahan Publik dan Tuntutan Transparansi

Kasus ini menambah kegelisahan masyarakat desa yang merasa dikhianati. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat justru dipakai untuk kepentingan pribadi segelintir elit desa.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini kejahatan terhadap rakyat kecil. Kalau hukum tidak ditegakkan, kepercayaan publik terhadap pemerintah desa dan negara akan runtuh,” tambah Parulian.

KP3D Siap Kawal Kasus Hingga Tuntas

KP3D memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum. Jika aparat penegak hukum lamban, organisasi pemuda ini berjanji akan melayangkan laporan resmi dan bahkan menyiapkan aksi massa sebagai bentuk tekanan moral.

“Negara tidak boleh kalah dengan korupsi desa. Kami, pemuda desa, akan berdiri di barisan terdepan menuntut keadilan dan transparansi,” pungkas Parulian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *