Polresta Bandung Ungkap Kasus Pengeroyokan yang Menewaskan Seorang warga di Baleendah

Bandung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang warga JA (25). Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 10 Agustus 2025 dini hari di Jalan Raya Banjaran, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

​Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartono, dalam konferensi pers menjelaskan korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor dari arah Kulalet menuju Banjaran, berpapasan dengan sekelompok orang yang mengendarai empat unit sepeda motor. Tanpa alasan yang jelas, para pelaku langsung memepet dan menyerang korban.

Bacaan Lainnya

​”Korban mengalami luka parah di bagian kepala akibat kekerasan tumpul yang dilakukan para pelaku,” ujar Kombes Pol. Aldi Subartono. Kamis, 21 Agustus 2025.

​Setelah kejadian, korban sempat dilarikan ke RSUD Welas Asih untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, setelah berjuang selama lima hari, JA (25 ) dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, 15 Agustus 2025 malam.

​Untuk memastikan penyebab kematian, jenazah korban dibawa ke RS Polri Sartika Asih guna dilakukan autopsi.

Hasil autopsi sementara menunjukkan bahwa penyebab kematian adalah kekerasan tumpul di kepala bagian depan yang mengakibatkan patah tulang tengkorak, kerusakan otak, dan pendarahan. Kondisi ini kemudian menyebabkan gangguan pernapasan dan seluruh fungsi tubuh korban.

​Menindaklanjuti laporan dari kakak kandung korban, Satreskrim Polresta Bandung bersama Polsek Baleendah segera melakukan serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi, tim gabungan berhasil mengidentifikasi dan mengamankan sebelas orang terduga pelaku.

​”Kesebelas terduga pelaku diamankan di rumah masing-masing di wilayah Baleendah, Bojongsoang, dan Dayeuhkolot,” terang Kombes Pol. Aldi Subartono.

​Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka utama yang merupakan anak di bawah umur, yaitu HMN (16) dan RG (16).

Pelaku H, seorang pelajar, berperan memukul korban menggunakan stik bisbol, sementara R yang juga pelajar, berperan sebagai joki motor.

​Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV, empat unit sepeda motor, pakaian yang digunakan saat kejadian, dan tiga helm. Untuk stik bisbol yang digunakan sebagai alat kejahatan saat ini masih dalam pencarian.

“Motif di balik aksi pengeroyokan ini masih didalami,” ujar Aldi.

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. H dan R dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 10 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

​”Kami akan terus mendalami kasus ini untuk menemukan semua pihak yang terlibat dan memastikan mereka mendapatkan hukuman yang setimpal,” tutup Kombes Pol. Aldi Subartono.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *