Oknum Pengusung Diduga Rampas Dana P3-TGAI, Kelompok Tani di Garut Dirugikan

Garut, Mata-Peristiwa.id – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang seharusnya dilaksanakan secara padat karya dan dikerjakan langsung oleh para petani, diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya di Kelompok Tani Sukacita, Kampung Cisitu, Desa Karangsari, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut.

Ketua kelompok tani, Icak Hamdani, mengungkapkan bahwa dana program sebesar Rp195 juta yang diterima kelompoknya tidak dikelola secara swakelola sebagaimana aturan. Menurutnya, pencairan dana justru diambil alih oleh seorang oknum yang mengaku sebagai pengusung berinisial Arul, dan proyek dikerjakan oleh pihak ketiga.

“Kelompok tidak mengerjakan pekerjaan swakelola, semuanya diambil oleh pengusung dan dikerjakan pihak ketiga. Kami hanya diberi Rp500 ribu setelah pencairan,” ujar Icak kepada wartawan, Sabtu (30/8/2025).

Bacaan Lainnya

Diduga Ada Pemotongan Dana

Icak menambahkan, dari total anggaran Rp195 juta, sekitar Rp130 juta langsung diminta oleh oknum pengusung saat pencairan tahap pertama dan kedua di Bank BRI Cabang Garut, Senin (25/8/2025). Ia mengaku disergap dan dipaksa menyerahkan uang tersebut sesaat setelah dana dicairkan.

“Mereka tanpa ampun memaksa saya memberikan uang Rp130 juta. Alasannya karena mereka yang mengaku pengusung program ini dari salah satu anggota DPR RI,” jelasnya.

Pekerjaan Diborongkan, Upah Pekerja Belum Jelas

Selain dugaan pemotongan dana, permasalahan lain muncul terkait pembayaran upah pekerja di lapangan. Beberapa pekerja mengaku sudah bekerja tujuh hari, namun belum menerima kejelasan soal sistem pembayaran.

“Kami sudah tujuh hari kerja, tapi belum dibayar. Tidak jelas apakah harian, mingguan, atau borongan,” ungkap salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya.

Pantauan di lapangan menunjukkan adanya kejanggalan dalam pengerjaan fisik irigasi. Proyek yang seharusnya dikerjakan secara sungguh-sungguh untuk kebutuhan petani justru terkesan asal jadi.

Lemahnya Manajemen P3A

Kasus ini mencerminkan lemahnya manajemen di tubuh P3A Sukacita selaku pelaksana kegiatan dengan memberikan semua uang program ke pengusung. Padahal, dana program P3-TGAI berasal dari uang negara yang seharusnya dikelola secara swakelola oleh kelompok dengan mengedepankan azas transparansi, partisipatif, dan profesional.

Program P3-TGAI sendiri merupakan kebijakan BBWS Cimanuk – Cisanggarung untuk mendukung ketahanan pangan nasional serta meningkatkan kesejahteraan petani melalui rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi.

Namun, dugaan penyimpangan di Desa Karangsari ini justru menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan pengawasan program tersebut.

Pewarta: Irwi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *