Polresta Bandung Ringkus Enam Tersangka Komplotan Pencurian di Toko Elektronik

Bandung – Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di salah satu toko Elektronik di wilayah Katapang, Kabupaten Bandung.

Dalam pengungkapan ini, enam orang tersangka berhasil diamankan, termasuk dua pelaku utama, dua penyedia sarana kejahatan, dan dua penadah barang curian.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono S.H.,S.I.K.,M.H.,CPHR , dalam konferensi pers menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dugaan pencurian pada hari Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 08.00 WIB.

“Kami menerima informasi dari Polsek Katapang mengenai adanya dugaan pencurian di salah satu tempat toko elektronik . Setelah tim Inafis Polresta Bandung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan kerusakan pada pintu depan toko dan brankas penyimpanan barang elektronik di dalamnya,” ujar Kombes Pol Aldi Subartono S.H.,S.I.K.,M.H.,CPHR . Rabu, 15 Oktober 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku. Tersangka pertama yang diamankan adalah R (26) warga Ciparay Kabupaten Bandung di wilayah Kota Bandung.

Pengembangan kasus kemudian berlanjut, tim Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan empat tersangka lain, yakni T (39), A (39), G (25) dan A (25).

Dua pelaku utama, T dan A, yang berprofesi sebagai juru parkir di sekitar TKP, diketahui merencanakan aksi pencurian ini di kontrakan A.

“Modus operandi yang digunakan adalah pencurian dengan pemberatan, yaitu merusak kunci gembok pintu depan toko dan pintu brankas menggunakan linggis dan alat lainnya. Sasarannya adalah barang elektronik dan juga warung kelontongan yang kosong,” terang Kapolresta.

Sebelum menyasar toko elektronik, pelaku T dan A sempat menjebol warung kelontongan dan mencuri 500 bungkus rokok. Keduanya kemudian menuju tempat toko elektronik menggunakan sepeda motor.

Saat mencoba membuka brankas di dalam toko namun gagal, mereka menghubungi tersangka R dan G untuk membawakan dua buah linggis sebagai sarana kejahatan.

Setelah berhasil melakukan pencurian, para pelaku membawa kabur total 61 buah HP berbagai merek dan 5 buah laptop. Barang curian tersebut kemudian dibawa ke kontrakan untuk dibagikan.

Tersangka T lantas menjual 61 buah HP dan 5 unit laptop kepada penadah, S (31) dengan harga keseluruhan Rp 35.000.000,-. Dari hasil penjualan tersebut, A menerima bagian Rp 10.000.000,- dan T menerima Rp 25.000.000,-.

Sementara tersangka A juga berperan sebagai penadah yang menerima 2 unit HP curian. Tersangka A sendiri merupakan residivis kasus pencurian tahun 2021, dan A adalah residivis kasus Narkotika tahun 2019.

Atas kejadian ini, para pelaku utama dan penyedia sarana kejahatan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih pada malam hari dengan cara merusak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Sementara itu, para tersangka penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Saat ini, seluruh tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Bandung untuk proses hukum lebih lanjut.

***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *