“Polantas Menyapa” Berikan Edukasi Kepada Pemohon Surat Ijin Mengemudi ( SIM) 

Cimahi – Polres Cimahi – Satuan Lalu Lintas (Satlantas ) Polres Cimahi, yang berada di bawah naungan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, baru-baru ini menyelenggarakan kegiatan penyuluhan mengenai tata cara penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, termasuk sesi bimbingan belajar (bimbel) bagi calon pemohon,acara edukatif ini diselenggarakan di Satpas Polres Kota Cimahi, Selasa (11/11/2025).

Surat ijin mengemudi (SIM) yang dikenal luas sebagai dokumen vital, merupakan keharusan bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor, Meskipun demikian, sejumlah warga cenderung mengabaikan kepemilikan kelengkapan legal ini.

Bacaan Lainnya

Alasan yang melatarbelakangi beragam, mulai dari anggapan bahwa proses ujian yang sulit untuk berhasil hingga dorongan untuk menggunakan jasa perantara atau “calo” demi menghindari kerumitan dengan biaya tambahan.

Menyikapi fenomena ini, Kepala Kepolisian Resor Cimahi, AKBP NIKO N. ADI PUTRA, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kepala Satlantas Polres Cimahi, AKP Yudha Satyo Rahardjo ,S.T.K., S.I.K., M.H menegaskan komitmen untuk menyelenggarakan pelayanan pembuatan SIM yang bersih dari praktik percaloan di Satpas Polres Cimahi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat yang hendak mengurus SIM, baik pengajuan perdana maupun perpanjangan, untuk datang langsung ke Satpas Satlantas Polres Kediri Kota,” ucap AKP Yudha.

Kami secara berkelanjutan memberikan informasi dan sosialisasi mendalam tentang prosedur dan materi ujian teori untuk mendapatkan SIM.

AKP Yudha menjelaskan, “Demi memberantas pungutan liar (pungli) dan percaloan, ada sejumlah prosedur yang wajib diketahui publik. Kami gencar menyampaikannya melalui berbagai platform, mulai dari media sosial, saluran online, hingga penyampaian langsung oleh petugas di lapangan.”

Kasat Lantas AKP Yudha juga menggarisbawahi landasan hukum kepemilikan SIM. Berdasarkan Pasal 77 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap individu yang mengoperasikan Kendaraan Bermotor di Jalan Raya diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya. Ayat (2) beleid tersebut merinci bahwa SIM dibagi menjadi dua kategori utama: SIM untuk kendaraan bermotor perorangan dan SIM untuk kendaraan bermotor umum.

Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi meliputi kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), pengisian formulir aplikasi, pengambilan sidik jari, surat keterangan sehat fisik dari dokter, serta surat keterangan sehat mental (rohani) setelah lulus tes psikologi.

“Seluruh rangkaian proses diperkirakan memakan waktu sekitar delapan menit, dan untuk biaya penerbitan SIM telah diatur sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020,” tutup AKP Yudha.

***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *