Mencurigakan, Realisasi Anggaran DD Desa Pasanggrahan Sukawening Garut TA 2024 Patut Dipertanyakan !!!

Garut,Mataperistiwa.id – Dugaan korupsi mark up angaran DD di Desa Pasanggrahan Kecamatan Sukawening Kabupaten Garut Jawa Barat tahun anggaran 2024 senilai Rp 1.068.361.000 menjadi sorotan publik. jum’at 28/11/2025.

Kenapa tidak Berdasarkan data yang diperoleh, dalam sistem informasi penyaluran Dana Desa (DD) yang di laporkan kepada laman Kemendes PDT senilai Rp.1.068.361.000,

Alih -alih kegunaan Dana Desa untuk mensejahtrakan masyarakat desa namun sebaliknya dana sebesar itu terindikasi terjadi penyalahgunaan yang tidak tepat sasaran dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Bacaan Lainnya

Menurut data Laporan Pertanggungjawaban (Lpj) Dana Desa TA 2024, dana desa Pasanggrahan yang dipimpin Rosidin tersebut diduga syarat dengan kegiatan Mark up anggaran.

Adapun Rincian Penggunaan Dana Desa Pasanggrahan TA 2024 yang patut dicurigai Mark up anggaran yakni pada :

1.Fasilitasi Penyaluran Beras Sejahtera (Rastra) Rp 45.900.000

2.Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 32.050.830

3.Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa Rp 15.000.000

4.Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) Rp 23.979.000

5.Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll Rp 25.121.000

6.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 236.210.170

7.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 201.000.000

8.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor,) Rp 80.000.000

9.Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, mdst) Rp 180.600.000

9.Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 50.100.000

10.Keadaan Mendesak Rp 158.400.000

11.Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 15.000.000

12.Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 5.000.000,
dengan totol anggaran yang tersepap sebesar Rp 1.068.361.000,

“Indikasi korupsi markup anggaran di desa Pasanggrahan ini, menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pemerintah di poin 10 untuk anggaran keadaan mendesak sekitar Rp 158 juta lebih. diharapkan APH atau pihak Kejari Garut dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk mencegah dan memberantas korupsi dana desa, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

“Terpisah Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara RI ( LKPK PANRI ) Bejo Suhendro SH .mendesak kejaksaan untuk melakukan investigasi dan mengusut tuntas dugaan korupsi dana desa tersebut. Mereka juga menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

“Pihak Kejari Garut harus bertindak tegas kepada kepala desa yang mengelola dana desa. Kami tidak ingin dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru diselewengkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Bejo suhendro SH.

“Sementara itu, Kades Pasanggrahan Rosidin belum memberikan keterangan lebih lanjut meski sudah dihubungi awak media, lewat telpon ,hingga berita ini tayang.

Pewarta : Sandy lubis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *