Garut, Mata-peristiwa.id- Banyak orang tua siswa mengeluhkan berbagai pungutan di SMK, mulai dari uang pengambilan ijazah, sumbangan wajib untuk operasional sekolah (terkadang dengan dalih komite), hingga biaya lainnya yang dinilai memberatkan dan tidak transparan, seperti terjadi di SMKS Al- Ghifari, Banyuresmi yang seringkali muncul saat dana BOSP dan BPMU dianggap tidak mencukupi, menyebabkan protes dari para orang tua murid padahal pemerintah melarang pungutan wajib dari peserta didik atau wali murid.
Wali murid Sekolah Menengah Kejuruan Swasta (SMKS) Al-Ghifari Banyuresmi Garut, mengaku keberatan dengan adanya pungutan sekolah yang terus naik tiap tahunnya misahnya untuk biaya ujian dari Rp 50 ribu sekarang naik menjadi 70 ribu rupiah dan wali murid masih di tuntut untuk membayar SPP antara Rp 100 – Rp 175 ribu / persiswa “Seharusnya pihak sekolah untuk biaya SPP dan ujian praktek itu, bisa memaksimalkan anggaran BOSP dan BPMU yang sudah ada dari pemerintah, jangan memanfaatkan keadaan dangan cara melakukan pungutan dengan alasan apapun,” kata salah satu orang tua siswa yang enggan di sebutkan namanya. rabu 10/12/2025.
Menurut dia, pihaknya bersama orang tua murid lainnya, merasa keberatan dengan adanya pungutan tersebut, meski secara terbuka tidak berani mengungkapkan dengan berbagai pertimbangan.
“Saya yakin pemerintah menggulirkan progam BOSP dan BPMU agar sekolah tidak memungut biaya. Kalau bicara uang BOSP dan BPMU itu kurang, tentu saja karena diduga sekolah yang menggunakan anggaran BOSP dan BPMU bukan peruntukaanya,” sindirnya. Namun demikian, dirinya berharap bila akan melakukan pengumpulan dana membantu penyelenggaraan kegiatan proses belajar mengajar di sekolah, nilainya tidak perlu ditarget, karena banyak orang tua siswa yang tidak mampu” imbuhnya
Rata -rat semua orang tua murid di SMKS Al-Ghifari itu tidak semua punya dan mampu.masih banyak yang termasuk katagori keluarga miskin yang perlu di bantu, Terlepas kebutuhan sekolah itu membatu dalam optimalisasi pembelajaran hanya pengutan itu ,di masa ekonomi sulit ini yang membebani orang tua murid ,dan masih banyak kebutuhan lainnya yang tidak terduga ,” tuturnya.
Kepala Sekolah SMKS, Alghifari Hasan taufan rahman ketika dikomfirmasi lewat telpon Wacth -up membenarkan adanya pungutan untuk ujian sebesar Rp 70 ribu kepada siswa SMKS Al-Ghifari kelas XI karena ada ujian praktik di karnakan biaya tambahan untuk bahan praktek habis pakai, namun untuk kelas X masih tetap Rp 50 ribu , selanjutnya biaya SPP untuk kelas X gratis namun ada biaya uang praktek untuk kelas XI Rp 100 ribu dan untuk kelas XII sebesar Rp 75 ribu.
Pungutan tersebut sifanya wajib dan sudah disosialisasikan kepada orangtua murid dan sesuai aturan hukum, sekolah boleh memungut biaya.Tapi pada praktiknya siswa di patok harus bayar Rp 70 ribu sampai Rp 175 dan lainnya bervariasi.
Dia menjelaskan, pungutan itu untuk memenuhi kebutuhan sekolah yang tidak bisa dipenuhi dari BOSP dan BPMU Karena dana BOS hanya untuk kebutuhan operasional sekolah, bukan untuk membeli peralatan praktik siswa.
Selain itu, dana pungutan itu untuk membeli alat praktik serta sejumlah peralatan lain dalam menunjang kemampuan siswa, yang pada akhirnya bertujuan meningkatkan mutu dan kualitas pendidika , ” terangnya
Namun perlu di ketahui bahwa SMKS Al- Ghifari mendapatkan Dana BOSP persemester kurang lebih Rp 476.800.000,- sehinga setahun angaran di perkirakan raih Rp 953.600.000,- di tambah bantuan BPMU sebesar Rp 312.000.000, jadi total bantuan yang di dapat pertahun mencapai Rp 1.265.600.000,- masa dengan presentasi anggaran sebesar itu tidak bisa mengcaper kebutuhan siswa untuk ujian praktek sekolah ? Padahal di dalam Arkas sekolah yang di laporkan sudah ada biaya pengelenggraan bursa kerja khusus praktek industri atau praktek kerja lapangan sebesar Rp 89.831.400 persemester kalau dalih kepala sekolah seperti itu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XI Jawa Barat mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanggil pihak sekolah untuk dimintai klarifikasi. “Kami akan segera memanggil pihak sekolah untuk dimintai klarifikasi terkait dengan adanya aduan pungutan tersebut.
Meski proses klarifikasi belum di laksanakan dan berjalan, pihak KCD XI menegaskan belum bisa menarik kesimpulan apakah dugaan pungutan itu benar adanya , “Masih dalam proses penelitian Karena kami juga harus mengedepankan asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.
Pewarta : Asep raja.


