Temuan BPK Terhadap BPKAD Garut 2024 Dapat Sorotan Tajam dari Analis Kebijakan Publik

GARUT,Mata-Peristiwa.id– Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2024 kembali memunculkan sorotan serius terhadap kinerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Sejumlah temuan strategis BPK dianggap menunjukkan kelemahan sistemik dalam tata kelola keuangan daerah, mulai dari pengendalian kas, penatausahaan aset, standar akuntansi, hingga administrasi pertanggungjawaban.

Analis Kebijakan Publik, Yadi Roqib Jabbar, angkat suara dan memberikan penilaian komprehensif terhadap berbagai persoalan tersebut.

1. Tidak Ada Batas Maksimal Penyimpanan Kas Tunai: Risiko Penyimpangan Kas Daerah

Bacaan Lainnya

BPK menemukan bahwa Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) belum mengusulkan kebijakan pembatasan kas tunai yang disimpan oleh Bendahara Pengeluaran (BP) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP).

Ketiadaan batas maksimal ini dinilai BPK sangat berisiko bagi keamanan kas daerah.

“Ketiadaan pedoman batas maksimal kas tunai adalah kelemahan fundamental. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi membuka celah penyalahgunaan anggaran,” tegas Yadi, Rabu (10/12/2025).

Ia menilai kebijakan pembatasan kas seharusnya sudah lama diberlakukan sesuai regulasi pengelolaan keuangan daerah.

2. Pembinaan dan Evaluasi Transaksi Non-Tunai Tidak Dilakukan

Temuan lain mengungkap bahwa BPKAD belum melakukan pembinaan dan evaluasi penuh atas implementasi Transaksi Non-Tunai (TNT) di seluruh perangkat daerah.

Padahal TNT merupakan instrumen utama penguatan transparansi dan jejak audit penggunaan anggaran.

“Tanpa evaluasi TNT yang optimal, potensi transaksi tidak terdokumentasi sangat besar. BPKAD harus menjadi pengawal utama implementasi TNT,”tambahnya.

Menurutnya, lemahnya pembinaan TNT menunjukkan kurangnya komitmen modernisasi pengelolaan keuangan daerah.

3. Kebijakan Akuntansi Tidak Direvisi: PSAP 17 Properti Investasi Belum Diterapkan

BPK juga mencatat bahwa Pemkab Garut belum menerapkan PSAP 17 tentang Properti Investasi akibat tidak diusulkannya revisi kebijakan akuntansi oleh Kepala BPKAD.

Aset yang seharusnya diklasifikasikan sebagai properti investasi—seperti bangunan sewa dan tanah idle—masih dicatat sebagai aset tetap.

Yadi mengkritik, Ketidakpatuhan terhadap PSAP 17 membuat laporan keuangan menjadi bias. “Ini berdampak pada akurasi data aset dan keputusan fiskal pemerintah,”ujarnya.

Standar ini seharusnya sudah diterapkan sejak 2022 sesuai kebijakan nasional.

4. 291 Sertifikat Tanah Milik Pemkab Garut Tidak Tercatat dalam KIB A

Temuan signifikan lain adalah 291 sertifikat tanah atas nama Pemkab Garut yang belum masuk dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A.

Penelusuran dan pemadanan data oleh BPKAD belum selesai hingga pemeriksaan dilakukan.

Menurut Yadi, ini merupakan alarm serius,
“Jika ratusan sertifikat tidak tercatat, risikonya sangat besar: sengketa, pengalihan, hingga penyerobotan aset. Penertiban KIB harus menjadi prioritas utama,”ucapnya.

5. Tanah Bawah Jalan pada 31 Ruas Jalan Belum Masuk KIB A

BPK juga menemukan 31 tanah bawah jalan yang telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati namun belum tercatat sebagai aset daerah.

Yadi menilai masalah ini mencerminkan lemahnya koordinasi antara PUPR dan BPKAD.

“Ada celah koordinasi lintas perangkat daerah yang harus segera diperbaiki. Data jalan dan aset pemerintah harus terintegrasi,”bebernya.

6. Aset Bangunan Sewa Tidak Dicatat sebagai Properti Investasi

Bangunan milik pemerintah yang disewakan—termasuk yang dikelola BPKAD—masih dicatat sebagai aset tetap, bukan properti investasi.

Padahal aset tersebut menghasilkan pendapatan daerah. “Ini melanggar prinsip akuntansi akrual. Penyajian neraca menjadi tidak tepat ketika aset penghasil pendapatan tidak diklasifikasi secara benar,”kata Yadi.

7. Kelemahan Administrasi: SPJ Diterima Tanpa Verifikasi Kas Fisik

BPK juga mencatat adanya dokumen SPJ Fungsional yang diterima tanpa verifikasi kas fisik yang memadai.

Yadi menilai ini sebagai kelemahan disiplin administrasi,“BPKAD tidak boleh hanya menerima SPJ. Verifikasi fisik adalah syarat wajib untuk memastikan pertanggungjawaban anggaran kredibel,”ujarnya.

Yadi menegaskan bahwa temuan BPK harus dipandang sebagai peringatan keras untuk BPKAD Garut agar melakukan pembenahan struktural.

“BPKAD memegang posisi strategis dalam siklus APBD. Tanpa reformasi total—dari kebijakan kas, TNT, penertiban aset, hingga implementasi standar akuntansi—kinerja keuangan daerah akan terus dibayangi kelemahan.”tegasnya.

Ia meminta Pemkab Garut untuk segera, mempercepat revisi kebijakan akuntansi sesuai PSAP terbaru, memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian internal,
menuntaskan pemutakhiran KIB & pendataan aset, meningkatkan kapasitas SDM pengelola keuangan, membangun mekanisme koordinasi lintas sektor.

Menurutnya, tanpa langkah korektif yang cepat dan terukur, pengelolaan APBD Garut akan terus menghadapi kendala struktural yang merugikan daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *