Berantas Halinar, Lapas Kelas IIA Pamekasan Rutin Geledah Kamar Warga Binaan

Pamekasan, Mataperistiwa.id// Petugas Lapas Kelas IIA Pamekasan Kakanwil Kemenkumham Jatim terus melaksanakan penggeledahan Kamar Hunian WBP , seperti yang dilaksanakan pada Hari Jumat (20/09/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan blok hunian steril dari barang-barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Pamekasan.

Dalam kegiatan razia yang dipimpin langsung Ka.KPLP Lapas Kelas IIA Pamekasan, Leksono Novan Saputro didampingi oleh Kasi Adm Kamtib, Jarot Hariyadi serta para Staf KPLP dan Kamtib.

Dikesempatan itu, Novan Leksono Saputro menyampaikan bahwa kegiatan penggeledahan blok hunian dilakukan guna mencegah dan meminimalisir terdapatnya barang terlarang yang dapat menyebabkan gangguan kamtib di Lapas.

“Komitmen Kami untuk bersih dari narkoba dan barang-barang terlarang lainnya,” tegasnya saat memimpin razia bersama para petugas jaga dan staf.

Penggeledahan tersebut dilaksanakan di Blok D yang bertujuan untuk mencegah serta meminimalisir barang-barang terlarang dan berbahaya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.

Kepada warga binaan juga diingatkan untuk mematuhi aturan dan tidak mencoba menyelundupkan barang terlarang. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi mereka yang mencoba melanggar aturan.

Dari hasil penggeledahan malam ini hanya ditemukan benda-benda seperti kabel, sendok, kaca dan barang lainnya yang tidak diizinkan atau ilegal.

Sementara itu, Jarot Hariyadi juga menyampaikan operasi penggeledahan atau razia tersebut tidak ditemukan narkoba dan HP ,dimana barang tersebut merupakan barang yang bisa menyebabkan gangguan kamtib.

“Saya berharap kegiatan penggeledahan kamar wbp ini tetap terus dilakukan dengan cermat dan teliti agar Lapas Pamekasan tetap terus aman” Ungkapnya

Dengan adanya kegiatan penggeledahan tersebut, Lapas Kelas IIA Pamekasan berharap dapat memberikan sinyal kuat kepada para WBP bahwa segala bentuk pelanggaran aturan dan peredaran barang-barang terlarang tidak akan ditoleransi di dalam lingkungan lapas pamekasan. Hal ini juga menjadi bagian dari Deteksi Dini yang tertuang dalam arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *