Bandung – Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri melaksanakan kegiatan sosialisasi dan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru di Polresta Bandung, Kamis (22/1/2026).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB tersebut digelar di Ruang Rapat Lantai 2 Polresta Bandung dan diikuti oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandung serta para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari berbagai instansi di Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara, S.H., S.I.K., M.A. menyampaikan bahwa sosialisasi KUHAP yang baru merupakan langkah strategis untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan kualitas penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
“KUHAP yang baru menjadi pedoman penting bagi seluruh aparat penegak hukum, termasuk PPNS, agar proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan, kepastian, dan perlindungan hak asasi manusia,” ujar Kompol Luthfi.
Ia menambahkan, melalui kegiatan ini diharapkan seluruh PPNS dapat memahami secara menyeluruh perubahan dan substansi KUHAP yang baru, sehingga implementasinya di lapangan dapat berjalan secara konsisten dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sosialisasi tersebut, Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan, pengawasan, serta koordinasi dengan seluruh instansi terkait guna mendukung keberhasilan penerapan KUHAP yang baru di seluruh wilayah hukum.
“Sinergitas dan koordinasi lintas sektor sangat diperlukan agar pelaksanaan tugas penyidikan oleh PPNS dapat berjalan optimal dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, Polresta Bandung berharap seluruh unsur penegak hukum dan PPNS di Kabupaten Bandung semakin siap dan profesional dalam mengimplementasikan KUHAP yang baru demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat, pungkasnya.


