Cileunyi – Guna menjaga ketertiban berlalu lintas sekaligus menciptakan kenyamanan masyarakat dari gangguan suara bising, Polsek Cileunyi, Polresta Bandung, menggelar razia knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang dikenal sebagai knalpot brong.
Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan di depan Mako Polsek Cileunyi, Jalan Panyawungan, Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Razia dipimpin langsung oleh Wakapolsek Cileunyi AKP Saep Balya, S.H., didampingi Kanit Lantas AKP Suhardi, Kanit Binmas IPTU Ricky Krisna Susanto, S.Pd., serta melibatkan personel gabungan piket fungsi. Jum’at (23/1/2026)
Dalam pelaksanaannya, petugas menghentikan sejumlah sepeda motor yang melintas untuk dilakukan pemeriksaan. Pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis langsung diberikan sanksi tegas. Tidak hanya ditindak secara administratif, knalpot brong yang terpasang pada kendaraan juga langsung dicopot dan diamankan petugas guna mencegah penggunaan kembali di kemudian hari.
Wakapolsek Cileunyi AKP Saep Balya menjelaskan, penindakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan aturan lalu lintas sekaligus merespons keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot brong.
“Razia ini kami lakukan untuk memberikan efek jera kepada para pengendara, sekaligus mengedukasi masyarakat agar lebih patuh terhadap aturan berlalu lintas, terutama penggunaan knalpot standar,” ujarnya di sela-sela kegiatan.
Dari hasil razia tersebut, sebanyak delapan pengendara terjaring karena terbukti menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Seluruh knalpot yang diamankan selanjutnya disimpan sebagai barang bukti dan pengendara diminta untuk menggantinya dengan knalpot standar sesuai ketentuan.
Selain penindakan, petugas juga memberikan imbauan secara humanis kepada para pengendara agar lebih mengutamakan keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan raya. Penggunaan knalpot standar dinilai penting untuk menjaga ketertiban umum serta menghindari potensi konflik di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kapolsek Cileunyi AKP Anggy Prasetiyo, S.T.K., S.I.K., M.H., M.I.K., menyampaikan bahwa kegiatan razia knalpot brong akan terus dilaksanakan secara berkala.
Menurut Kapolsek Cileunyi, penegakan hukum di bidang lalu lintas merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif, khususnya di wilayah hukum Polsek Cileunyi.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong. Kepatuhan bersama akan menciptakan kenyamanan dan ketenangan bagi semua pengguna jalan,” pungkas Kapolsek Cileunyi.


