Garut,Mata-Peristiwa.id – Tim Sancang Polres Garut bersama jajaran Polsek Cisurupan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di wilayah Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut. Ketiganya diamankan setelah sempat menjadi sasaran kemarahan warga.
Peristiwa curas tersebut terjadi pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 20.20 WIB di jalan desa Kampung Tarikolot, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukaresmi. Saat itu korban tengah mengendarai sepeda motor dan melintas di lokasi kejadian.
Para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan modus menghalangi jalan menggunakan batang pohon pisang. Ketika korban berhenti untuk menyingkirkan batang tersebut, para pelaku tiba-tiba muncul, menarik korban, melakukan kekerasan, lalu melarikan sepeda motor milik korban.
Kapolsek Cisurupan AKP Yulius Siswantoro, mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat begitu menerima laporan dari masyarakat. Unit Reskrim Polsek Cisurupan melakukan penyelidikan dan menyebarkan informasi ciri-ciri pelaku kepada warga sekitar.
“Berkat kerja sama dengan masyarakat, pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, keberadaan para terduga pelaku berhasil diketahui,” ujar AKP Yulius, Selasa (3/2/2026).
Tiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AT (21), DD (19), dan DS (16). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Sukaresmi. Para pelaku sempat diamankan di Kantor Desa Mekarjaya sebelum akhirnya dievakuasi oleh petugas.
Melihat situasi yang mulai dipadati warga dan berpotensi memicu tindakan main hakim sendiri, Kapolsek Cisurupan memimpin langsung proses evakuasi dengan melibatkan piket Polsek Cisurupan serta Tim Sancang Polres Garut.
“Langkah ini kami ambil untuk menjaga keamanan dan keselamatan semua pihak,” tegasnya.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam, gear sepeda motor yang dililit tali sabuk, serta sebatang pohon pisang sepanjang kurang lebih 120 sentimeter.
Saat ini, ketiga terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
AKP Yulius juga mengimbau masyarakat agar tetap mempercayakan penanganan tindak pidana kepada aparat kepolisian dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Segera laporkan setiap kejadian kriminal kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.


