Garut,Mata-Peristiwa.id– Upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat terus digencarkan Polres Garut. Dalam rangka Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Antisipasi Gangguan Kamtibmas 2026, Satres Narkoba Polres Garut mengamankan belasan botol minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Wanaraja, Senin malam (2/1/2026).
Operasi penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, bersama jajaran anggota Satres Narkoba. Sasaran razia difokuskan di sepanjang Jalan Raya Wanaraja, yang diduga menjadi salah satu titik peredaran miras tanpa izin.
Dari hasil kegiatan, petugas mengamankan seorang pria berinisial RA (42) yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi izin resmi. Pelaku diketahui memperjualbelikan miras dari warung sekaligus tempat tinggalnya.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 15 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis, yakni 10 botol miras jenis AO ukuran kecil, 3 botol AO ukuran besar, serta 2 botol miras merek Intisari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus yang digunakan pelaku terbilang cukup rapi. Selain penjualan langsung, miras ilegal tersebut juga dipasarkan dengan sistem COD (cash on delivery) untuk menghindari pantauan petugas.
Selain mengamankan barang bukti, petugas turut melakukan pendataan dan interogasi terhadap pelaku. Polisi juga memberikan penyuluhan tentang bahaya konsumsi minuman beralkohol, serta mengingatkan agar tidak kembali memperjualbelikan miras tanpa izin.
AKP Usep Sudirman menegaskan bahwa Operasi Cipkon akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah preventif dan represif dalam menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Garut.
“Peredaran minuman keras ilegal berpotensi memicu gangguan kamtibmas. Karena itu, kami akan terus melakukan penindakan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.


