PKBM Cilauteren Diduga Tak Laksanakan Kegiatan Belajar : Pemerhati Pendidikan Pengawasan Dinas Dipertanyakan

Oplus_0

Garut,mataperistiwa.id –  Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Cilalutereun yang beralamat di kampung Rancabungur, Desa Pamalayanan, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, diduga minim dalam melaksanakan kegiatan belajar bahkan terkompirmasi tidak lagi melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) sebagaimana mestinya namun dana BOSP tetap menerima sebanyak 47 siswa paket C.dari 89 siswa belajar. kamis. 12 /02/2026.

“Berdasarkan informasi yang dihimpun, meskipun sistem pembelajaran di PKBM bersifat fleksibel, kegiatan belajar tetap diwajibkan berlangsung minimal dua hingga tiga hari dalam satu pekan. Namun, ketentuan tersebut diduga tidak dijalankan di PKBM Cilauteren.

Sumber internal menyebutkan bahwa aktivitas belajar mengajar di PKBM tersebut cuma di laksakan seminggu sekali untuk kegiatan berlangsung. Pernyataan ini berbalik dengan yang disampaikan oleh warga sekitar yang rumahnya berada tidak
jauh dari lokasi PKBM. Ia mengaku tidak pernah melihat adanya kegiatan pembelajaran di PKBM Cilauteren dalam kurun waktu terakhir kalau kegiatan Kober itu ada rutin ,” cetusnya.

Bacaan Lainnya

Selain dugaan tidak berjalannya kegiatan belajar, persoalan tata kelola lembaga juga mencuat. Kepala sekolah juga di duga merangkap juga jadi operator ,meskipun di laporan Diknasmen operator depodik Risman saepul fatah, hal tersebut cuma untuk melengkapi administrasi saja. dan Ia, merupakan seorang pengajar di PKBM tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait akuntabilitas administrasi serta pengelolaan data pendidikan, mengingat peran operator sangat berkaitan dengan pelaporan dan pendataan peserta didik pada sistem pendidikan nonformal.

Data yang diperoleh menyebutkan bahwa PKBM Cilautereun tercatat memiliki sebanyak 89 peserta didik atau warga belajar aktip, Jumlah tersebut semestinya menjadi tanggung jawab lembaga untuk memastikan hak pendidikan seluruh peserta didik tetap terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Siti fatimah yang disebut sebagai pihak pengelola lembaga PKBM Cilauteren melalui WhatsApp pada Jum’at, 30 Januari 2026. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi bersikap diam tanpa bantahan sedikitpun.

“Sementara Pemerhati Pendidikan kabupaten Garut Budi HW menyatakan Kondisi tersebut memunculkan sorotan terhadap fungsi pengawasan dinas terkait, khususnya yang membidangi pendidikan nonformal dan PKBM pada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. dengan jumlah peserta didik yang cukup signifikan, lemahnya pengawasan dikhawatirkan dapat membuka celah terjadinya penyimpangan, baik dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar maupun pengelolaan administrasi lembaga.

Pengawasan berkala, evaluasi lapangan, serta verifikasi data lembaga pendidikan nonformal menjadi hal penting untuk memastikan PKBM benar-benar menjalankan fungsinya sebagai alternatif layanan pendidikan bagi masyarakat. Tanpa pengawasan yang optimal, tujuan pendidikan kesetaraan berpotensi hanya menjadi formalitas administratif semata.

Pewarta : irwi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *