Garut ,mata- peristiwa.id – Tujuan PKBM adalah untuk memberikan akses/layanan Pendidikan yang bermutu kepada warga masyarakat yang seluas – luasnya, sehingga sumber daya manusia (SDM) masyarakat dapat meningkat sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sehingga pemerintah telah menggolontorkan anggaran yang sangat beser untuk menunjang pendidikan dalam kegiatan ngajar mengajar.
Akan tetapi dengan tujuan yang bagus itu, faktanya berbanding terbalik dengan implementasi di lapangan. Hal ini dikarenakan ada oknum yang diduga bermain dalam ranah program tersebut.
“Seperti halnya di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Al-Jabar yang merupakan salah satu sekolah jenjang PKBM berstatus Swasta yang berada di wilayah Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut – Jawa Barat. yang berada di kampung Cikalapa Dua RT 04 RW 02, Desa Saribakti, Kecamatan Peundeuy, Kabupaten. Garut, Jawa Barat.
PKBM Al-Jabar yang didirikan pada tanggal 18 Januari 2022 dengan Nomor SK Pendirian 800/111-Disdik.PKBM Al Jabar sendiri pada tahun ajaran 2026 berdasarkan data Dapodik mempunyai siswa sebanyak 82 yang terdiri dari paket C : 77 orang dan residu jurusan 5 orang
Namun hasil pantauan dilapangan pengelolaan Biaya Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di PKBM Al – Jabar diduga tidak transparan dan terbuka kepada publik juga patut di pertanyakan ,selain itu jumlah siswa dalam proses kegiatan belajar mengajar dinilai jauh dari yang di laporkan sehinga patut untuk dipertanyakan, wargapun curiga siswa belajar sebanyak itu apa muat di tampung di tempat itu untuk 77 siswa belajar, awak media mencoba mendatangi lokasi PKBM tersebut ,namun Kepala Sekolah Khoerudin sulit ditemui dan dihubungi terkesan menghindar ,selain itu di PKBM Al- Jabar terkait ” ARKAS ” juga tidak terpasang di lingkungan sekitar belajar PKBM.
Pasalnya sewaktu awak media ini melakukan cek and ricek ke tempat kegiatan belajar mengajar di PKBM Al -Jabar tidak sesuai dengan jumlah siswa siswi yang dilapor ke dapodik kemendikbud dengan kenyataan dilapangan aktipitas siswa belajar sangat minim.
“Melihat permasalahan tersebut pemerhati pendidikan dan kebijakan Publik Budi HW SH.SIP ,sangat menyesalkan bila hal tersebut benar terjadi, karena berdasarkan Juknis BOSP Kesetaraan 2026 mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, yang mencakup BOP Kesetaraan Reguler, Kinerja, dan Afirmasi untuk operasional pendidikan nonformal.sehingga Dana yang digunakan harus berdasarkan prinsip efisiensi, fleksibilitas, dan akuntabilitas (ARKAS), dengan syarat utama memiliki NPSN dan memperbarui data Dapodik paling lambat 31 Agustus 2025,” bila memang benar penggunaan BOSP tidak transparan dan terbuka maka itu bertentangan dengan aturan ,” tegasnya sabtu ,14/02/2026.
Maka dari itu Budi HW dberharap pihak Dinas Pendidikan (Disdik) dan Inspektorat Garut untuk segera menyikapi permasalahan tersebut, biar kebenarannya cepat terbuka pada publik, selain itu apabila benar BOSP itu tidak transparan dan terbuka maka dihawatirkan akan terjadinya realisasi Penggunaan dana BOSP yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya yang mengarah kepada perbuatan tindakan korupsi ,” tegas Budi.
“UU No 13 TH 2020 tentang publikasi dan pelaporan dan UU no 13 tahun 2011 Perpres No 96 th 2015 dan bila mana ada dugaan perbuatan tindak pidana korupsi saya tidak akan segan segan untuk melaporkan ke Tipikor Polda atau ke Kasi Pidsus Kejati jawa Barat.
” Sementara itu ketika berita ini publikasikan belum ada keterangan resmi atau pernyataan apapun dari pihak lembaga PKBM Al – jabar.
Pewarta : Ade Jakaria


