Delapan Tahun Buka Praktek Ilegal Tanpa Pengawasan, Dinas Kesehatan Garut Kecolongan “Pelayanan Umum Kesehatan” Tanpa Izin di Cibunar Malangbong

Garut,Mataperistiwa.Id – Dunia kesehatan di Kabupaten Garut kembali tercoreng dengan adanya praktek kesehatan ilegal yang berada di Desa Cibunar Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut, mengapa tidak ” karena terungkap praktik pengobatan tanpa izin yang sudah berlangsung selama 8 tahun penuh diduga Dinas kesehatan Garut (Dinkes) kecolongan dan telah melakukan pembiaran.

” Seorang pria berinisial Ari, yang mengaku sebagai tenaga kesehatan, dengan leluasa menangani pasien di rumahnya tanpa mengantongi Surat Izin Praktek (SIP). Ironisnya, praktik liar itu tetap berjalan meski dia tahu jelas melanggar aturan.

“Kecurigaan mencuat ketika tim investigasi media melintas di depan rumah tersebut, mereka mendapati seorang ibu muda membawa balita untuk berobat dan di tangani seorang pria di pintu ruang praktik sedang menggunakan alat perekam detak jantung Anehnya, tak ada papan nama atau plang izin praktek yang terpampang di depan rumah tersebut.

Bacaan Lainnya

“Saat dikonfirmasi pada tanggal 12/03/2026 pukul 14.30 wib, terkait ijin praktek Ari sang pemilik rumah justru dengan enteng mengaku tidak memiliki izin praktik.cuma ijin dari kepala Desa Cibunar Asep ramdhansyah dan diketahui oleh adik saya yang jadi bidan di UPT Puskesmas Malangbong.“ Saya praktek di rumah saja Ya ” kadang sekali -kali ada panggilan untuk mengobati pasen dari luar, tarifnya relatip tergantung pemberian obat dari resep pengobatan dalam praktek tersebut, dan kemudian obat di dapat dan di beli dari relasi apotek di Garut, ” ujarnya tanpa rasa bersalah.

“Pengakuannya semakin menggemparkan. Selama ini ia hanya bermodalkan ijazah S1 keperawatan, tanpa sertifikasi profesi dan tanpa izin resmi tanpa memiliki surat tanda registrasi (STR),Surat ijin praktek (SIP) maupun keanggataan dalam organisasi profesi seperti persatuan perawat nasional indonesia (PPNI) bahkan, ia terang-terangan menggunakan obat-obatan dan suntikan injeksi vitamin untuk pasiennya dan kadangkala pasen minta untuk di impus . lebih parah lagi, ia mengklaim menangani pasen berbagai penyakit, mulai dari anak balita sampai orang dewasa mulai dari pasen sakit demam,batuk-pilek hingga kasus pernapasan.

Oplus_0

“Meskipun beralasan hanya menangani “kasus ringan”, Ari tetap mengakui menggunakan metode medis invasif. namun jika terjadi kesalahan penanganan, potensi malapraktik jelas mengintai pasen.

Ketika ditanya soal risiko itu, Ari hanya berkilah, “Mudah-mudahan tidak terjadi dan sampai saat ini belum pernah ada pasen mengeluh,kalau ada lain cerita buat, saya ,” imbuhnya

” Pengakuan tersebut justru semakin menegaskan betapa berbahayanya praktik liar ini. Bagaimana mungkin kesehatan warga diserahkan kepada seseorang yang terang-terangan mengabaikan aturan hukum dan standar kompetensi ?

Lebih mengejutkan lagi, Ari mengaku baru berencana akan mengurus surat izin praktek serta ijin apoteker dalam waktu dekat. “ katanya.

Pernyataan itu menimbulkan tanda tanya besar ,mengapa baru sekarang berupaya legalkan setelah 8 tahun memanfaatkan pasien berobat ?

Atas perbuatan praktek tanpa ijin oknum tersebut di atas telah melanggar ,UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan dan UU No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan ini sudah jelas, tetapi oknum seolah tapi seolah mengabaikan perundangan tersebut. Ini persolan persoalan serius karena menyangkut nyawa manusia.pasal 46 ayat 1 dalam UU No. 38 Tahun 2014 secara jelas menyatakan bahwa setiap tenaga kesehatan yang melakukan praktik tanpa izin dapat dikenai pidana kurungan hingga 3 tahun dan denda sebesar Rp100 juta.

“Selama delapan tahun praktik ilegal ini berjalan, menjadi tanda tanya besar, di mana peran pengawasan dari instansi terkait ?

Praktik semacam ini jelas mencoreng dunia kesehatan dan merugikan masyarakat kecil. Warga yang datang dengan harapan sembuh justru dipertaruhkan kesehatannya di tangan oknum tanpa izin.

Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan menutup . Kegiatan praktek illegal tersebut, jangan sampai praktik ilegal berkedok pengabdian ini dibiarkan merajalela, menipu dan membahayakan keselamatan nyawa warga.

Pewarta : irwi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *