GARUT – Dunia kesehatan di Kabupaten Garut kembali diguncang kabar miring. Sebuah praktik kesehatan ilegal yang dijalankan oleh pria berinisial A di Desa Cibunar, Kecamatan Malangbong, terungkap telah beroperasi bebas selama delapan tahun tanpa tersentuh hukum. Temuan ini memicu pertanyaan besar: sejauh mana fungsi pengawasan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut dan organisasi profesi dalam melindungi warga dari praktik medis liar ? Jum”at 13/03/2026
Fakta di Lapangan : Pengakuan Tanpa Beban
Hasil investigasi tim media di lapangan pada Rabu (12/03/2026) mendapati pemandangan yang mengkhawatirkan. Tanpa papan nama resmi maupun izin praktik yang jelas, A dengan leluasa melayani pasien, termasuk balita, menggunakan peralatan medis seperti alat perekam detak jantung dan melakukan tindakan invasif seperti suntikan vitamin hingga pemasangan infus.
Saat dikonfirmasi, A secara mengejutkan mengakui bahwa dirinya tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) maupun Surat Izin Praktik (SIP). Ia berdalih hanya berbekal ijazah S1 Keperawatan dan klaim “izin lisan” dari Kepala Desa setempat serta koordinasi dengan kerabatnya yang bekerja di puskesmas.
“Saya praktik di rumah saja, tarifnya relatif. Obat didapat dari relasi apotek di Garut,” ujar A tanpa tampak merasa bersalah, meski ia mengakui menangani berbagai penyakit dari demam hingga masalah pernapasan pada orang dewasa maupun anak-anak.
Pelanggaran Konstitusi dan Ancaman Pidana
Tindakan A bukan sekadar masalah administrasi, melainkan pelanggaran berat terhadap hukum positif di Indonesia. Berdasarkan aturan yang berlaku, tindakan tersebut menabrak dua undang-undang utama :
1. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Omnibus Law) :
Pasal 263 dan 264 : Mewajibkan setiap tenaga kesehatan memiliki STR dan SIP untuk memberikan pelayanan kesehatan.
Pasal 439 : Secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang bukan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan praktik seolah-olah sebagai Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR/SIP dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
2. UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan :
Pasal 46 ayat (1) : Menegaskan bahwa perawat yang menjalankan praktik keperawatan wajib memiliki izin praktik.
dan Sanksi bagi perawat yang berpraktik tanpa SIP dapat dikenai pidana kurungan hingga 3 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta.
Dugaan Pembiaran oleh Instansi Terkait
Delapan tahun bukanlah waktu yang singkat. Keberadaan praktik ilegal yang “aman-aman saja” selama hampir satu dekade ini mengindikasikan adanya pembiaran sistematis. Dinkes Garut selaku regulator dan pengawas fasilitas kesehatan di tingkat daerah dinilai kecolongan besar atau bahkan sengaja menutup mata.
Klaim A yang menyebut keterlibatan oknum bidan di UPT Puskesmas Malangbong sebagai pihak yang mengetahui praktiknya menambah daftar hitam potensi kolusi yang merugikan masyarakat kecil. Masyarakat berobat dengan harapan sembuh, namun justru dipertaruhkan kesehatannya di tangan oknum yang tidak teruji kompetensi profesinya secara hukum.
Keselamatan Pasien Bukan Perjudian
Meski A berkilah selama ini “belum ada pasien yang mengeluh,” secara medis, tindakan invasif (suntik dan infus) yang dilakukan tanpa standar operasional prosedur (SOP) resmi dan tanpa pengawasan organisasi profesi (seperti PPNI) sangat berisiko menyebabkan malapraktik, infeksi silang, hingga kematian.
Masyarakat Kabupaten Garut kini menanti tindakan tegas dari aparat penegak hukum (Polres Garut) dan Dinas Kesehatan untuk segera menyegel lokasi praktik tersebut. Membiarkan praktik ilegal ini tetap berjalan sama saja dengan melegalkan “perjudian nyawa” di wilayah hukum Garut.
Catatan Redaksi: Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Garut belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah penertiban yang akan diambil.
(Team)


