Pamekasan, Mataperistiwa.id// Sebagai tindak lanjut dari instruksi Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DirPam Intel Ditjen PAS), Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan menggelar penggeledahan kamar hunian.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan dan keamanan di dalam Lapas, sejalan dengan arahan nasional untuk mencegah peredaran barang-barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan.
Kegiatan ini sendiri dipimpin langsung oleh Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Sidik Widyanto bersama Kasi Kamtib, Faudi Anwar Suharto dan diikuti oleh Staff KPLP, Staff Kamtib, CPNS beserta Anggota Regu Pengamanan yang bertugas saat itu dan dimulai pukul 19.00 WIB.
Sebelum kegitan dimulai, dalam arahannya Kepala Pengamanan Lapas (KPLP), Sidik Widyanto menyampaikan bahwa sasarannya adalah setiap blok hunian WBP Lapas Narkotika Pamekasan tanpa terkecuali.
“Sesuai arahan pimpinan, penggeledahan tersebut rutin dilaksanakan minimal tiga kali dalam seminggu. Sasarannya adalah barang-barang terlarang, baik itu narkotika, handphone, benda tajam, dan benda lainnya yang dapat mengganggu kamtib. Ini merupakan komitmen kita dalam upaya mewujudkan Lapas yang bersih dari halinar,” ujarnya.
Sementara itu, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Yhoga Aditya Ruswanto menyatakan bahwa penggeledahan ini merupakan respons langsung terhadap instruksi DirPam Intel Ditjen PAS yang menekankan pentingnya peningkatan kontrol terhadap aktivitas di dalam Lapas/Rutan.
“Kami melaksanakan penggeledahan ini untuk memastikan lingkungan Lapas tetap aman, sekaligus mendukung instruksi pusat guna menindak tegas segala bentuk penyelundupan barang-barang ilegal, seperti narkoba, handphone, dan senjata tajam,” tegasnya.
Dari hasil kegiatan penggeledahan bahwa tidak ditemukan Handphone maupun Narkoba akan tetapi ditemukan barang yang semestinya tidak diperbolehkan untuk ada di kamar hunian. Diantaranya seperti sendok stainless, alat cukur rambut, pisau rakitan, dll.