Polsek Cimaragas Bersama Forkopimcam Tegaskan Pentingnya Perizinan dan Kamtibmas, Kontes Adu Domba di Raksabaya Tidak Diizinkan

Ciamis, mata-peristiwa.id – Polres Ciamis Polda Jabar melalui Polsek Cimaragas bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa dan panitia penyelenggara kegiatan Seni Kontes Ketangkasan Domba Garut (SKDG) guna memastikan setiap kegiatan masyarakat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan gangguan keamanan. Dalam koordinasi tersebut, Forkopimcam Cimaragas secara tegas menyatakan tidak mengizinkan pelaksanaan kegiatan SKDG yang direncanakan berlangsung di Desa Raksabaya karena mempertimbangkan aspek keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta kelengkapan prosedur perizinan resmi. Kegiatan koordinasi dilaksanakan pada Sabtu (10/10/2026).

Pertemuan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai di ruang Kapolsek Cimaragas dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Cimaragas IPDA Irman Arief Hilmansyah. Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Cimaragas M. Azis Muslih, S.STP., M.M., Danramil 1314 Cimaragas, PS. Kanit Intelkam Aiptu Herman Permana, Kepala Desa Raksabaya Dedi Kusnadi selaku ketua panitia, serta perwakilan panitia penyelenggara. Pertemuan ini menjadi sarana penyampaian arahan sekaligus penyamaan persepsi terkait rencana pelaksanaan kegiatan SKDG dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Desa Raksabaya ke-45.

Dalam koordinasi tersebut, Forkopimcam menyampaikan bahwa kegiatan SKDG yang direncanakan berlangsung pada Minggu, 11 Oktober 2026, di lapangan Desa Raksabaya, Kecamatan Cimaragas, tidak dapat dilaksanakan karena belum terpenuhinya pertimbangan yang menjadi dasar pemberian izin. Keputusan tersebut diambil dengan mengedepankan langkah pencegahan serta kepentingan masyarakat luas, agar kegiatan yang berpotensi mengundang banyak orang tidak menimbulkan permasalahan keamanan maupun gangguan ketertiban di wilayah setempat.

Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Cimaragas IPDA Irman Arief Hilmansyah, menegaskan bahwa setiap kegiatan masyarakat yang berpotensi menghadirkan massa dalam jumlah besar harus direncanakan secara matang dan memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Menurutnya, kepolisian bersama unsur pemerintah kecamatan dan TNI memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kegiatan berlangsung dengan memperhatikan faktor keselamatan, ketertiban, dan situasi kamtibmas. Karena itu, koordinasi dengan penyelenggara perlu dilakukan sejak awal untuk mencegah timbulnya persoalan di kemudian hari.

Kapolsek Cimaragas juga menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan tersebut adalah potensi gangguan kamtibmas yang dapat muncul apabila kegiatan tidak dipersiapkan sesuai ketentuan. Risiko yang menjadi perhatian antara lain kemungkinan terjadinya konflik antarkelompok, perbedaan pendapat yang berkembang menjadi perselisihan, serta potensi praktik perjudian yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat. Langkah antisipatif diperlukan agar situasi di Kecamatan Cimaragas tetap aman dan masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa terganggu oleh persoalan yang dapat dicegah sejak dini.

Selain menyampaikan keputusan, Forkopimcam Cimaragas menekankan pentingnya pemenuhan prosedur administrasi dan perizinan resmi melalui jalur yang berlaku, disertai komunikasi terbuka antara panitia, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, serta pihak kepolisian. Panitia diharapkan memahami bahwa penyelenggaraan kegiatan bukan hanya menyangkut kesiapan teknis dan partisipasi masyarakat, tetapi juga harus memperhatikan ketentuan hukum serta dampaknya terhadap keamanan lingkungan. Dalam pertemuan tersebut, keputusan Forkopimcam dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh unsur terkait sebagai bentuk kesepakatan bersama.

Kepolisian juga mengedepankan pendekatan dialogis dengan memberikan ruang komunikasi kepada panitia dan pemerintah desa agar setiap persoalan dapat dibicarakan secara terbuka dan proporsional. Melalui koordinasi lintas sektor tersebut, Polsek Cimaragas berharap masyarakat dan penyelenggara kegiatan semakin memahami pentingnya mengutamakan keselamatan, mematuhi ketentuan perizinan, serta menjaga hubungan harmonis di lingkungan masyarakat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif Polri dalam mengantisipasi potensi gangguan sebelum berkembang menjadi permasalahan yang lebih besar.

Melalui kegiatan koordinasi ini, Polres Ciamis Polda Jabar bersama Forkopimcam Cimaragas menegaskan komitmennya untuk menjaga kondusivitas wilayah dengan mengedepankan pencegahan, komunikasi, dan penegakan prosedur yang berlaku. Keputusan tidak mengizinkan kegiatan SKDG di Desa Raksabaya diambil demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memastikan setiap kegiatan serupa pada masa mendatang dipersiapkan sesuai ketentuan. Selama kegiatan koordinasi berlangsung, situasi terpantau lancar dan kondusif.

Bacaan Lainnya

Harkamtibmas, Polres Ciamis, Polda Jabar

( HD )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *