JAKARTA, MATA-PERISTIWA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik pengondisian proyek pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Perkara korupsi di tengah situasi darurat ini terkuak pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penyidik KPK pada Selasa (13/10/2026) dengan mengamankan 14 orang dari jajaran pejabat BNPB, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pihak swasta.
Dari hasil pemeriksaan intensif dan ekspose perkara, penyidik KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Para tersangka tersebut adalah Gabriel Purwaka Sigit (Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus PPK), Bima Setyawan (adik Kepala BNPB Suharyanto), Richard Erlangga (Tenaga Ahli Kepala BNPB), serta dua kontraktor pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa NG.
Sementara itu, Sekretaris Utama BNPB, Rustian, yang sempat diamankan dalam OTT dinyatakan berstatus sebagai saksi karena belum ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum.
Sita Uang Tunai Rp3,3 Miliar, Logam Mulia, hingga Aset Kripto
Dalam penggeledahan dan penindakan kasus ini, tim lembaga antirasuah berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp3,3 miliar, ratusan gram logam mulia, serta aset digital dalam bentuk kripto (cryptocurrency).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa saat ini penyidik sedang mendalami kepemilikan dan nilai pasti aset digital tersebut melalui koordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Penyidik menemukan dugaan pengondisian dana siap pakai kebencanaan yang melibatkan oknum pejabat internal dan pihak vendor swasta untuk kepentingan pribadi. Modus ini memanfaatkan fleksibilitas mekanisme penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa kondisi darurat,” terang Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dua Klaster Perkara dan Peluang Pemeriksaan Kepala BNPB
Setyo menjelaskan bahwa substansi perkara ini terbagi dalam dua klaster penanganan hukum, yakni dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan (Pasal 12 huruf i UU Tipikor) serta klaster dugaan suap/gratifikasi.
Meskipun fleksibilitas penunjukan langsung diperbolehkan demi mempercepat penanganan bencana, penyidik menegaskan hal itu tidak boleh dijadikan celah korupsi oleh oknum pejabat bersama kroninya.
Terkait potensi keterlibatan pihak lain, KPK membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa Kepala BNPB, Suharyanto, apabila keterangannya dibutuhkan untuk memperjelas alur pengondisian anggaran dan jaringan vendor penyedia jasa.
“Pemeriksaan akan dilakukan secara objektif berdasarkan analisis bukti dan perkembangan penyidikan di lapangan. Pengadaan darurat bencana tetap membutuhkan transparansi dan akuntabilitas tinggi agar anggaran benar-benar sampai kepada masyarakat yang terdampak,” pungkas Setyo. ***




