LEBAK, MATA-PERISTIWA.ID – Ada yang janggal dalam pengelolaan parkir pasar di Kabupaten Lebak. PT Mitra Infotama Palapa (MIP), perusahaan yang tercatat nol rupiah setoran PAD parkir Pasar Sampay selama 2025, justru keluar sebagai pemenang dengan nilai tertinggi dalam lelang pengelolaan parkir Pasar Rangkasbitung untuk tahun 2026.
Keputusan Panitia Lelang Disperindag Lebak ini memicu polemik keras.
Janji Rp 1,4 Miliar, Realita Nol Rupiah.
Pada Maret 2025, Kabid Pasar Disperindag Lebak, Yani, dengan percaya diri memproyeksikan retribusi parkir Pasar Sampay yang dikelola PT MIP bisa menyumbang PAD hingga Rp 1,4 miliar per tahun.
Faktanya berbanding terbalik. Berdasarkan LKPD Kabupaten Lebak 2025 dan pengakuan Sekretaris Disperindag Lebak saat audiensi dengan BK-LSM Lebak, tidak ada sepeser pun retribusi Pasar Sampay yang masuk ke Kas Daerah sepanjang 2025.
Padahal Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Lebak dan PT MIP sudah ditandatangani sejak Februari 2025. Sekretaris Disperindag berdalih, retribusi baru berjalan di 2026 karena ada hambatan.
Pertanyaan besar muncul: Kemana larinya uang parkir yang ditarik dari kendaraan di Pasar Sampay selama Maret hingga Desember 2025? Jika tidak masuk Kas Daerah, kemana mengalir?
Desakan Blacklist dan Audit BPK.
Kejanggalan ini disorot keras oleh Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak.
“Sangat mustahil hampir 10 bulan di 2025 aktivitas parkir Pasar Sampay tidak menghasilkan retribusi. Jika Kas Daerah kosong, kemana uangnya? Ini ketidakmampuan fatal PT MIP,” tegas Ketua BK-LSM Lebak, Mamik Slamet, Senin (19/10/2025).
BK-LSM mendesak dua hal:
1. BPK Perwakilan Banten, segera turun tangan mereviu LHP LKPD Lebak Tahun 2024 dan 2025 terkait retribusi parkir.
2. Pemkab Lebak mem-blacklist PT MIP, bukan malah memberinya proyek baru di Pasar Rangkasbitung.
“Melalui audiensi, kami sudah minta BPK evaluasi ulang. Ada indikasi kebocoran anggaran dan dugaan KKN pada proses seleksi lelang Pasar Rangkasbitung 2026. Tolok ukur penilaiannya patut dipertanyakan,” pungkas Mamik.
Lelang Rangkasbitung Digugat.
Keanehan memuncak saat lelang Pasar Rangkasbitung 2026. Di bawah komando Kadis Disperindag selaku Ketua Panitia Lelang, PT MIP dinyatakan meraih nilai tertinggi dan menang.
Publik mempertanyakan: Apa dasar penilaiannya? Mengapa rekam jejak buruk 0 rupiah di Sampay seolah diputihkan?
Desakan kini menguat agar proses lelang Pasar Rangkasbitung dikaji ulang hingga dibatalkan demi hukum. Taruhannya bukan sekadar palang E-Parking, tapi kredibilitas pengelolaan keuangan daerah dan kepercayaan publik.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Disperindag Lebak selaku Ketua Panitia Lelang dan Kabid Pasar belum memberikan klarifikasi terbuka.




