Padang Lawas, Mata-peristiwa.id – Masyarakat desa Simaninggir Kecamatan Sihapas Barumun Kabupaten Padang Lawas merasa tidak puas dengan pembangunan infrastruktur pengerasan jalan desa yang menggunakan Dana Desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2023.
Ketidakpuasan masyarakat Simaningir tersebut di sampaikan oleh salah seorang Tokoh Pemuda desa yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa pembangunan insfrastruktur jalan desa yang menggunakan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2023, tidak sesuai” ucap Tokoh tersebut, Sabtu (29/7/24), saat memberikan keterangan kepada Media.
“Dia menambahkan berdasarkan hasil RAB dari pembangunan infrastruktur jalan Desa Simaninggir tersebut, seharusnya pembangunan itu menggunakan bahan Sirtu, sedangkan yang terjadi di lapangan pembangunan jalan tersebut menggunakan galian C untuk campuran sirtu,” ujarnya.
Selanjutnya Tokoh pemuda itu mempertanyakan keterlibatan BPD pada pengerjaan pengerasan jalan desa tersebut. Bahkan pada saat di pertanyakan kepada BPD simaninggir , BPD tersebut menyatakan tidak mengetahui perihal tentang pengerasan jalan tersebut.
“Jadi terlihat jelas bahwa BPD desa Simaninggir tidak dilibatkan sama sekali, yang paling kecewanya bagi masyarakat, bahwa pada tahun 2024 ini tidak ada pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes), sebab cara tersebut sudah masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi,” imbuhnya.
“Pembangunan jalan sirtu Desa Simaninggir ini menelan biaya puluhan juta rupiah,-. Akan tetapi kalau kita lihat yang terjadi dilapangkan tidak sesuai dengan yang di anggarkan, sebab pembangunan jalan desa tersebut berdasarkan RAB pembangunan jalan menggunakan pasir batu (Sirtu). Sedangkan yang terjadi dilapangan, pelaksanaannya cuma menggunakan tanah atau galian C,” cetusnya.
Oleh karena itu masyarakat Desa simaningggir beserta tokoh masyarakat menyatakan ketidakpuasan atas kinerja yang dilakukan Kepala Desa mereka. Maka dari itu tokoh masyarakat, dan Tokoh Pemuda akan membuat laporan ke Polres Padang Lawas, karena kuat dugaan adanya tidak pidana Korupsi yang dilakukan pada proyek pembangunan pembukaan jalan sirtu desa tersebut.