Tanjungpinang, Mata-peristiwa.id // Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers untuk mengungkap lima kasus kriminal yang melibatkan sembilan tersangka. Kasus-kasus tersebut meliputi dua kasus persetubuhan anak di bawah umur, satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh sepasang kekasih, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan kasus pencurian dengan kekerasan. Konferensi pers ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, di Mapolresta Tanjungpinang, hari Selasa (30/7/24).
1. Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Kasus pertama melibatkan pencabulan terhadap anak di bawah umur, berdasarkan Laporan Polisi Nomor 86 tahun 2024. Tindak pidana terjadi di Hotel Citra sejak tahun 2022 hingga 3 Juni 2024. Korban, seorang siswi SMP, dipaksa untuk melakukan hubungan seksual oleh tersangka yang mengancam akan membunuhnya jika korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Tersangka, seorang buruh harian lepas berinisial Y, lahir di Dabo pada 5 Maret 1967, membawa korban ke hotel dengan alasan membeli makanan dan kemudian memaksanya melakukan hubungan seksual. Tersangka dikenai pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara.
2. Kasus Pencabulan oleh Bapak Tiri
Kasus kedua juga merupakan kasus pencabulan yang dilakukan oleh MR, seorang pekerja swasta yang merupakan bapak sambung korban. Tindakan ini dilakukan dari tahun 2016 hingga 2017 dengan iming-iming memberikan sebuah handphone kepada korban.
3. Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
Kasus ketiga adalah KDRT yang dilakukan oleh S terhadap istrinya di Hotel Halim. Kekerasan tersebut dipicu karena korban menolak memberikan uang sebesar Rp 50.000 kepada adik tersangka, tersangka minta duit sama istrinya untuk diberikan uang kepada adiknya namun karena kesusahan ekonomi istrinya tidak memberikan uang tersebut sehingga terjadilah kekerasan.
4. Kasus Pencurian dengan Kekerasan
Kasus keempat melibatkan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh empat orang tersangka. Mereka berpura-pura membeli buah di sebuah toko dan kemudian mengambil tas selempang, uang tunai sebesar Rp 8.679.000, gelang kaki emas, sebuah HP Oppo Reno 4, dan dompet kulit. Tersangka utama berinisial I, seorang laki-laki berusia 40 tahun, lahir di Tanjung Balai Karimun pada 15 Maret, melakukan pencurian bersama ibu, anak, dan cucunya. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
5. Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Oleh Sepasang Kekasih
Kasus terakhir adalah curanmor yang dilakukan oleh sepasang kekasih. Inisial L dan RM. Detail lebih lanjut tentang kasus ini belum diungkapkan. Karena dari 5 TKP baru dua unit sepeda motor yang berhasil diamankan.
AKP Agung Tri Poerbowo menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penegakan hukum akan terus dilakukan untuk memberikan keadilan bagi para korban dan memastikan para pelaku menerima hukuman yang setimpal.
Reporter: Leni H**