Aliansi BEM Se-Pamekasan Soroti Ketidak Adilan Pemkab Dalam Penataan PKL

Pamekasan, Mataperistiwa.id// Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Kabupaten Pamekasan menyoroti kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan terkait penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Mereka menilai pemerintah tidak menjalankan Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2021 secara adil dan menyeluruh, sehingga merugikan para PKL.

Dalam aksi yang digelar pada hari Jumat (31/01/2025), mahrus KORLAP Aliansi BEM menyoroti adanya praktik penertiban yang dinilai tebang pilih. Mereka juga mengkritisi efektivitas Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL sebagaimana diatur dalam BAB VI Pasal 18, 19, dan 20 Perda tersebut. Akibatnya, banyak PKL yang direlokasi ke tempat yang dianggap kurang strategis, sehingga berdampak pada menurunnya pendapatan mereka.

Selain itu, Aliansi BEM juga mempertanyakan transparansi anggaran sebesar Rp3,5 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan Food Colony. Mereka menduga anggaran tersebut tidak digunakan secara jelas dan meminta agar proyek tersebut segera diaudit.

Tak hanya itu, Aliansi BEM juga menyoroti dugaan praktik pemalakan yang dilakukan oleh oknum PKL terhadap pedagang lain dengan dalih uang keamanan dan perizinan paguyuban. Mereka juga mengecam tindakan sewenang-wenang oknum Dinas Perhubungan (Dishub) yang diduga melakukan perampasan aset atau kilometer milik PKL.

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Dishub Pamekasan, Ajib Abdullah, ST, M.Si, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan PLN terkait penertiban fasilitas listrik yang tidak sesuai peruntukannya. “Hal-hal yang tidak sesuai peruntukannya kami mohon untuk dicabut. Fasilitas listrik di luar PJU yang melekat di PJU tanpa izin Dishub maka kami lakukan penertiban,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Pamekasan, Muttaqin, menyebut bahwa penegakan Perda No. 4 Tahun 2021 memang tidak sesuai harapan bagi sebagian masyarakat, terutama PKL yang menempati lokasi tanpa izin. “Namun, jika Perda dan Perbup tidak ditegakkan, kita tahu sendiri bagaimana kondisi Pamekasan nantinya. Pemkab bertahap melakukan penertiban, dan para PKL yang ditertibkan tetap diberikan tempat usaha,” ungkapnya.

Aliansi BEM Se-Pamekasan mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas dalam menegakkan keadilan bagi PKL. Mereka menuntut evaluasi ulang terhadap tempat relokasi, serta penindakan terhadap oknum-oknum yang merugikan para pedagang.

“Kami menuntut pemerintah untuk bertanggung jawab dan menjalankan amanah Perda No. 4 Tahun 2021 dengan adil, tanpa tebang pilih, serta memastikan setiap kebijakan benar-benar berpihak kepada kesejahteraan PKL,” tegas Mahrus perwakilan Aliansi BEM Pamekasan dalam pernyataan sikap mereka. (Erni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *