Antisipasi Karhutla, Personel Piket Polsek Baamang dan bhabinkamtibmas   Laksanakan Sosialisasikan Bahaya dan Sanksi Hukum bagi Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

Kotim, Mata-peristiwa.id – Personel Piket Polsek Baamang, jajaran Polres Kotawaringin Timur Polda Kalteng, melaksanakan sosialisasi terkait bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada para pelaku. Kegiatan ini dilaksanakan pada jum’at (27/06/2025) pukul 08.00 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, Bripka Memet Kusnata selaku Bhabinkamtibmas Baamang Tengah serta petugas piket menyambangi warga dan mengimbau agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun membuka lahan pertanian dengan cara dibakar. Ia menekankan pentingnya menjaga lingkungan serta menghindari tindakan yang dapat memicu Karhutla.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Baamang AKP Moch. Romadhon,S.H.,M.M menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah preventif agar masyarakat memahami dampak negatif Karhutla serta konsekuensi hukum bagi pelaku.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan ini terus kami gencarkan agar masyarakat benar-benar memahami bahaya yang ditimbulkan oleh Karhutla, baik dari sisi kesehatan, lingkungan, maupun perekonomian. Selain itu, masyarakat juga harus mengetahui bahwa pembakaran hutan dan lahan adalah tindakan melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana,” tegas Kapolsek.

Meski saat ini memasuki musim hujan, sosialisasi Karhutla tetap dilakukan. “Tujuannya agar masyarakat tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar. Dampaknya bisa sangat merugikan, terutama terhadap kesehatan dan ekonomi masyarakat secara luas,” jelasnya.

Redaktur : Ardianto/ kalteng

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *