Sampit, Mata-peristiwa.id- Satsamapta Polres Kotawaringin Timur Kegiatan pengawalan Tahanan Kejasaan Negeri Seruyan dari Lapas kelas II B Sampit ke kantor Pengadilan Negeri Sampit.
Selasa sore ( 10/02/26).
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H. S.l.K.,M.H. melalui Kasat Samapta Polres Kotim IPTU Heri Susanto menjelaskan Pengawalan Tahanan kali ini dipimpin seorang Perwira IPDA Zainal Panani selaku padal dan dua orang anggota Samapta, dengan dilengkapi senjata api jenis
V2 Sabhara dan 10 butir amunisi, Body vest, Button stick, Borgol.
Kasat Samapta juga menyampaikan tujuan Pengawalan untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas saat Sidang tahanan dari Rutan Kelas IIB Sampit ke Pengadilan Negeri Sampit, Antisipasi Tahanan kabur,
Memberikan rasa aman kepada petugas Kejaksaan Negeri Sampit dalam pengawalan sidang tahanan di Pengadilan Negeri Sampit.
Hasil Kegiatan Telah dilaksana kan pengawalan tahanan dari Rutan Kelas IIB Sampit Ke Pengadilan Negeri Sampit Kelas 1B sebanyak 20 Orang, dan
telah dilaksanakan pengamanan sidang terbuka tahanan tersebut, kegiatan selesai pada pukul 17.00 WIB dan Tahanan kembali di kirim ke Rutan Kelas IIB Sampit dalam keadaan Sehat dan lengkap.(Hms)
Redaktur : Ardianto/ kalteng


