Kota Cimahi – Penerapan jam malam bagi para pelajar di Kota Cimahi kembali ditekankan oleh Wali Kota Cimahi Ngatiyana saat memberikan sambutan dalam apel penerapan jam malam untuk peserta didik dan satuan tugas (satgas) anti premanisme, yang digelar oleh Pemkot Cimahi di pelataran Alun-alun Kota Cimahi, pada Rabu malam (13/08/25).
Dalam apel yang dihadiri oleh seluruh unsur Forkopimda Kota Cimahi, Bapak Wali Kota Ngatiyana menyebut jika hal itu merupakan upaya pihaknya dalam menerapkan Jam malam bagi para pelajar atau peserta didik serta kembali meningkatkan fungsi Satgas Anti Premanisme di Kota Cimahi.
Kota Cimahi menurut Wali Kota adalah sebagai rumah bersama yang harus secara bersama-sama kita jaga dan penuh rasa tanggung jawab dalam melakukan berbagai upaya agar tetap dalam kondisi aman dan nyaman bagi para penghuninya.
“Kota Cimahi adalah rumah kita bersama. Oleh karenanya, menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan di kota Cimahi ini adalah tanggung jawab kita bersama,” kata Ngatiyana.
Penerapan jam malam bagi para pelajar dijelaskan Wali Kota berdasarkan pada pemikiran bahwa para pelajar atau peserta didik pada kalangan anak-anak usia sekolah adalah aset berharga yang menjadi generasi penerus masa depan Kota Cimahi.
Di sisi lain, dirinya menilai kini banyak aktivitas yang dilakukan pada malam hari dengan melibatkan anak-anak sekolah, serta maraknya aksi premanisme yang berdampak pada gangguan keamanan sebagai sebuah kondisi yang tidak boleh diabaikan.
“Atas dasar itulah penerapan jam malam bagi peserta didik adalah sebuah langkah preventif dan protektif yang perlu ditempuh untuk menanggulangi segala potensi permasalahan yang mungkin muncul dari aktivitas malam,” jelasnya.
Namun, dalam sambutannya itu, Wali Kota menegaskan bahwa penerapan jam malam tidak berarti sebagai sebuah tindakan yang membatasi kebebasan masyarakat. Tetapi merupakan langkah protektif, sekaligus pengingat pentingnya mengatur waktu demi kesehatan dan keselamatan warga.
“Tujuannya bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi secara berlebihan, melainkan untuk melindungi dan memastikan bahwa waktu malam digunakan untuk beristirahat, belajar, dan berkumpul bersama keluarga, sekaligus menghindarkan diri dari aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri”.
Melalui kebijakan tersebut, dirinya berharap jumlah kenakalan remaja di daerah yang dipimpinnya itu dapat ditekan, sekaligus menciptakan lingkungan di wilayah Kota Cimahi menjadi aman, nyaman, serta kondusif.
Terkait pemberantasan premanisme, Pemkot Cimahi telah membentuk Satgas Anti Premanisme pada 26 Maret 2025 lalu. Hal itu sejalan dengan surat edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam perihal yang sama.
“Kami berharap keberadaan satgas tak hanya sekedar menggugurkan kewajiban formal, tetapi dapat membantu Pemerintah Kota Cimahi dan Aparat Penegak Hukum secara nyata dalam meminimalisir tindak pidana yang bersumber dari premanisme,” tuturnya.
Wali Kota Ngatiyana meminta Satgas Anti Premanisme dan seluruh pihak yang terlibat untuk konsisten melaksanakan tugasnya. Terlebih di bulan Agustus yang menurutnya akan diwarnai dengan meningkatnya aktivitas masyarakat dalam perayaan Agustusan.
Dalam apel tampak hadir Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko, Dandim 0609/Cimahi, Kapolres Cimahi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, serta seluruh kepala OPD Cimahi dan pasukan dari masing-masing instansi.
Usai pelaksanaan apel, Wali Kota Ngatiyana melepas sejumlah petugas patroli gabungan TNI-Polri dan Satpol PP untuk menyisir sejumlah tempat yang berpotensi menjadi tempat seringnya terjadi tindakan kriminalitas serta premanisme, juga menyisir tempat tempat yang terindikasi sering digunakan nongkrong para pelajar atau peserta didik dan anak-anak usia sekolah.
***