Bawaslu Tanjungpinang: Menegaskan Larangan Pembagian Sembako Dalam Kampanye Pilkada

Tanjungpinang, Mata-peristwa.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang kembali mengingatkan para Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk tidak membagikan sembako selama masa kampanye.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, menegaskan bahwa pembagian sembako sebagai bagian dari kampanye politik sangat dilarang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Terkait beredarnya informasi bahwa salah satu pasangan calon (paslon) Pilkada melakukan kampanye dengan membagikan sembako kepada masyarakat, Yusuf menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran.

“Terlarang, yang boleh hanya bahan kampanye,” ujar Yusuf melalui pesan WhatsApp, Rabu (2/10/2024).

Yusuf menambahkan bahwa bahan kampanye yang diperbolehkan hanyalah berupa barang-barang seperti pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, stiker dengan ukuran maksimal 10 x 5 cm, serta atribut lain yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Nilai total barang kampanye tidak boleh melebihi Rp100 ribu.

“Kalau sembako di bawah Rp100 ribu juga tetap tidak dibolehkan,” tegas Yusuf.

Bawaslu Tanjungpinang telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh paslon agar mematuhi peraturan kampanye dan tidak membagikan sembako.

“Kami sudah mengingatkan semua pasangan calon untuk tidak membagikan sembako selama kampanye, dan Bawaslu akan turun ke lapangan untuk memverifikasi informasi terkait pelanggaran ini,” pungkas Yusuf.

Redaktur : Ardianto/ kalteng

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *