Madina. Kicaunews. Com-Bebasnya tambang emas yang diduga adalah tambang emas ilegal masih marak di desa batang lobung kecamatan Linggabayu kabupaten Mandailing Natal( Madina) hingga kini masih belum tersentuh hukum.
“Ketika tim awak media dan Lsm melakukan investigasi dilokasi tersebut terlihat satu unit alat excavator yang masih saja beroperasi. dan alat tersebut diduga milik salah satu pengusaha tambang yang akrab disapa” OL” Dan rekanannya bermarga” STG”
” Kebebasan tambang emas tersebut diduga hanyak bermodalkan bekkingan( bakcup) dari oknum – oknum tertentu sehingga terkesan ada pembiaran hukum,
Penambang emas ilegal diatur dalam pasal 158 undang – undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang – undang 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara( UU minerba) pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.milliar. selain sanksi pidana, pelaku tambang ilegal juga dapat dikenai sanksi administratif dan sanksi tambahan, seperti perampasan barang yang digunakan dan keuntungan yang diperoleh dari kegiatan ilegal tersebut.
” Penambangan ilegal yang marak dikecamatan Linggabayu yang dilakukan tanpa memiliki izin usaha pertambangan( IUP) atau izin lainnya yang dipersyaratkan.
” Sayang, hingga kini aparat penegak hukum(APH) dan forkopimcam masih saja belum menertibkan aktivitas tambang tersebut,
” Ridwan Lubis”