Pamekasan, Mataperistiwa.id// Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Madura (UIM) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Dinas Perhubungan (DISHUB) Pamekasan, pada hari Kamis (12/12/2024).
Aksi ini dipimpin langsung oleh Presiden Mahasiswa UIM, Junaidi, sebagai bentuk protes atas kurangnya ketegasan DISHUB dalam mengatur lalu lintas kendaraan berat, khususnya dum truck yang melintasi Jl. PP. Miftahul Ulum Bettet.
Dalam orasinya, Junaidi menyampaikan terima kasih kepada mahasiswa dan masyarakat yang mendukung aksi tersebut.
“Kami melakukan aksi ini untuk menuntut pertanggungjawaban DISHUB Pamekasan terkait masalah lalu lintas di Jl. PP. Miftahul Ulum Bettet. Dum truck pengangkut galian yang melintas telah menciptakan situasi tidak kondusif dan belum ditindak tegas,” tegasnya.
Junaidi menambahkan bahwa BEM UIM akan terus mengawal tuntutan yang disampaikan hingga pihak terkait mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan permasalahan ini. Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi antara DISHUB dan SATLANTAS dalam penindakan terhadap pengendara kendaraan berat.
“BEM UIM telah melakukan audiensi dengan SATLANTAS Polres Pamekasan. Tidak ada alasan bagi DISHUB dan SATLANTAS untuk tidak bertindak tegas. Kasus ini bahkan sudah memakan korban jiwa,” lanjut Junaidi.
Dalam aksi ini, Junaidi mengungkapkan kecurigaannya terhadap kemungkinan adanya persekongkolan antara DISHUB, SATLANTAS, dan pihak terkait dalam pembiaran aktivitas dum truck dari tambang galian C. Ia menyoroti dugaan bahwa kepala DISHUB sengaja tidak hadir dalam audiensi pada November lalu, sehingga memperkuat kecurigaan adanya persekongkolan.
“Jika dugaan persekongkolan ini benar, kami BEM UIM tidak akan tinggal diam. Kami akan mengusut tuntas hingga akar-akarnya jika tuntutan yang sudah ditandatangani oleh kepala DISHUB tidak segera dijalankan,” tegas Junaidi.
Adapun tuntutan BEM UIM yang telah disampaikan kepada DISHUB meliputi:
1. Pemasangan rambu-rambu lalu lintas untuk kendaraan berat di Jl. PP. Miftahul Ulum Bettet.
2. Pengalihan rute kendaraan berat (dum truck) ke jalan raya yang minim risiko, seperti yang dilakukan pada 2021.
3. Pemasangan portal jalan semi permanen atau pita kejut.
4. Sosialisasi yang sah secara hukum terkait titik galian C yang rutin melintasi kawasan UIM.
5. Penyampaian informasi larangan kepada tambang galian C agar pengangkutan tidak melintasi kawasan UIM.
Aksi ini diharapkan menjadi pemantik bagi DISHUB dan pihak terkait untuk segera mengambil langkah nyata guna menciptakan lalu lintas yang aman dan kondusif di Pamekasan. (Erni)