Mataperistiwa.id, Indramayu – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), melakukan lelang sewa garapan tanah eks bengkok. Tanah ini merupakan bekas aset desa yang kini statusnya berubah menjadi kelurahan.
Pengumuman lelang ini dirilis BKAD Kabupaten Indramayu lewat surat bernomor 00.2.4 / 2146.a / BMD, yang ditandatangani oleh Kepala BKAD H. Yus Rusmadi, SE.,M.Ak, Selasa (11/11/2025).
Terkait pengumuman lelang sewa ini, Kepala BKAD, H. Yus Rusmadi melalui Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD), H. Kamsari Sabarudin, S.H.,M.H menjelaskan pengumuman lelang sudah dirilis hari Selasa (11/11/2025).
“Pengumumannya bisa dilihat di Kantor BKAD Indramayu,” terang Kamsari.
Surat pengumuman lelang sewa garapan tanah eks tanah bengkok, Kamsari menjelaskan berdasarkan jadwal lelang ini, untuk pendaftaran lelang sudah bisa dilakukan mulai hari Jumat (21/11/2025).
Dalam sesi pendaftaran ini, calon peserta lelang bisa mengambil dokumen pemilihan, pendaftaran, dan penyetoran jaminan. Setiap calon peserta lelang wajib memiliki rekening di BJB Indramayu dan bersedia menyetorkan jaminan.
“Dokumen penawaran akan dibuka pada tanggal 01 Desember 2025 mendatang,” ungkap Kamsari.
Kamsari menambahkan dokumen penawaran lelang ini meliputi pembukaan penawaran lelang dan penelitian kualifikasi kelengkapan persyaratan dari para peserta lelang.
Lanjutnya, lelang akan langsung dilaksanakan paling sedikit tiga orang peserta. Dan hasil lelang akan langsung diumumkan dan ditetapkan pada hari yang sama, Senin (01/12/2025).
“Jika pemenang lelang tidak bisa melunasi pembayaran lelang dalam lima hari setelah penetapan, maka peserta dinyatakan gugur,” pungkasnya.
Untuk keterangan lebih lanjut mengenai lelang sewa eks bengkok desa ini, silahkan datang ke Kantor BKAD di Jalan RA Kartini Nomor 15-17, Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.
(Lukman)


