Pamekasan, Mataperistiwa.id// Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kumham Jawa Timur Nur Bambang Supri Handono pimpin langsung kegiatan Inspeksi Mendadak (Sidak) gabungan yang melakukan Razia barang-barang terlarang didalam blok hunian warga binaan, pada hari Selasa (15/10/2024) malam.
Sebelum sidak dimulai dilakukan apel persiapan petugas Lapas Kelas IIA Pamekasan melakukan kegiatan penggeledahan blok hunian warga binaan.
Dalam kegiatan apel tersebut Nur Bambang mengatakan kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas pelanggaran yang ditemukan pada saat razia.
“Rampas, sita dan catat seluruh barang-barang terlarang yang ditemukan didalam blok hunian, apabila kedapatan ada oknum petugas yang membantu warga binaan menyelundupkan barang tersebut akan saya kenakan hukuman disiplin,” Ujarnya
Petugas gabungan dari KPLP dan Adm Kamtib melakukan pemeriksaan secara teliti di blok hunian yang menjadi target sasaran,
Dikesempatan itu, Leksono Novan Saputro Ka.KPLP Kelas IIA Pamekasan mengatakan kami melakukan kegiatan razia blok ini untuk menghindari masuknya barang-barang terlarang di dalam lapas.
“Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan lingkungan lapas pamekasan tetap aman dan kondusif, serta mendukung terciptanya pemasyarakatan yang maju” Tuturnya
Diselasa kegiatan ini, Kasi Adm. Kamtib Lapas Kelas IIA Pamekasan, Jarot menyampaikan razia ini adalah salah satu bentuk deteksi dini yang kami lakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran di dalam lapas.
“Dengan melakukan razia secara rutin, kami dapat mendeteksi dan mengeliminasi barang-barang terlarang yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan,” Pungkasnya
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang terlarang yang disembunyikan oleh warga binaan.
Barang-barang tersebut meliputi catter, kabel charger, serta beberapa benda tajam modifikasi dari sendok makan yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Perlu diketahui, semua barang hasil razia dicatat dan di laporkan kepada pimpinan wilayah, kegiatan ini merupakan upaya untuk menerapkan sistem pengawasan internal yang efektif untuk mencegah dan mendeteksi praktik pungli dan gratifikasi, serta menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan pemasyarakatan.