Dampak Sosial Kesalahan Yudisial: Tragedi Kemanusiaan di Balik Putusan PK Dr. Tunggul

Jakarta- Kasus dr. Tunggul P. Sihombing bukan hanya soal hukum yang keliru—ia telah menjelma menjadi tragedi sosial yang menyayat hati. Di balik salinan putusan PK yang dinilai mengandung kesalahan nyata, tersimpan luka mendalam : putrinya, Maria Anastasia Tota Asi, SH, meninggal dunia akibat bunuh diri setelah bertahun-tahun memperjuangkan keadilan bagi sang ayah tanpa jawaban dari Mahkamah Agung.

Maria Anastasia, seorang sarjana hukum, secara aktif mengirimkan surat terbuka kepada Mahkamah Agung, menuntut transparansi dan kejelasan atas putusan PK yang tak kunjung diberikan selama lebih dari 4 tahun. Dalam suratnya, ia menyoroti:
– Putusan yang melebihi kewenangan hakim
– Kesalahan dalam menetapkan unsur pelaku
– Ketidakadilan dalam eksekusi hukum

Bacaan Lainnya

Namun, “ketiadaan respons dan kejelasan dari lembaga peradilan” membuat perjuangannya terasa sia-sia. Beban psikologis dan tekanan emosional yang terus-menerus diyakini menjadi faktor utama yang mendorongnya mengakhiri hidup.

Tragedi ini memunculkan gelombang empati dan kemarahan dari masyarakat sipil, aktivis HAM, dan komunitas hukum. Berikut dampak sosial yang tercatat:

Kehilangan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, Ketika keadilan tak kunjung datang, masyarakat mulai mempertanyakan integritas lembaga hukum.

Stigmatisasi terhadap keluarga korban, Alih-alih mendapatkan perlindungan, keluarga justru menghadapi tekanan sosial dan isolasi.

Trauma psikologis berkepanjangan, Keluarga korban mengalami dampak emosional yang mendalam, termasuk rasa bersalah, kehilangan, dan frustrasi terhadap sistem.

Meningkatnya tuntutan reformasi hukum, Tragedi ini menjadi pemicu diskusi publik tentang perlunya reformasi sistem PK, transparansi putusan, dan perlindungan terhadap hak-hak terdakwa.

Tragedi yang menimpa Maria Anastasia Tota Asi, SH—putri dari Dr. Tunggul P. Sihombing—bukan hanya kisah pribadi, melainkan simbol kegagalan sistem hukum. Kematian sebagai bentuk protes ekstrem, Bunuh diri Maria menjadi simbol keputusasaan terhadap sistem yang seharusnya melindungi, bukan melukai.

Temuan ini bersumber dari blog pribadi dr. Tunggul Sihombing https:\\ tunggulsihombing.wordpress.com yang memuat analisis hukum dan dokumentasi salinan putusan.

Publik dan pemerhati hukum mulai mempertanyakan integritas proses PK dan mendesak evaluasi terhadap putusan yang dinilai cacat hukum.

***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *