Dana Program BUMDes Sukahurip Pangatikan Diduga Jadi Ajang Bancakan Oknum

Oplus_0

Garut – Pemanpaatan modal BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) yang disalahgunakan dapat menjadi ajang bancakan (penyelewengan) oleh para oknum desa, yang berpotensi merugikan keuangan negara atau desa. Hal ini terjadi karena adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana BUMDes, misalnya dana permodalan yang seharusnya digunakan untuk mengembangkan usaha produktif, malah dialihkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Secara umum tujuan utama pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk meningkatkan perekonomian desa, pendapatan asli desa, pengolahan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi pedesaan. Sementara Pemerintah Desa bertindak sebagai evaluator kinerja BUMDes. Jum”at 21/11/2025

Namun alih-alih tercapai tujuan itu seperti halnya di Desa Sukahurip Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut, Provinsi jawa barat, malah dana permodalan BUMDes yang mencapai ratusan juta rupiah entah hinggap dimana diduga dijadikan ajang bancakan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara/desa.

Bacaan Lainnya

Terkait adanya keluhan dari masyarakat desa Sukahurip antaranya.

1. Bundes Desa Sukahurip dari tahun 2025 mendapatkan pengertaan modal mencapai ratusan juta rupiah dan sudah terealisasi untuk bidang peternakan dan pertanian. berdasarkan informasi yang terhimpun dari masyarakat hingga saat ini masyarakat tidak pernah merasakan manfaat adanya Bumdes, terindikasi jadi ajang bancakan para oknum. Baik di masa kepemimpinan bumdes lama hingga saat ini di pimpin oleh Dadan.

2. Penyertaan modal Bumdes yang bersumber dari DD tahun 2025. Dana Bumdes yang di kelola pengurus baru nominal modal sekarang ada berapa, serta bergerak di bidang apa saja harus terpublikasikan ke masyarakat.

3. Mohon Konfirmasi terkait temuan tersebut.

Menurut keterangan sumber yang mengetahui seluk beluk di pemerintahan Desa Sukahurip dan hasil investigasi di lapangan menyebut kucuran dana permodalan dari APBDes yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2025 sedikitnya sebesar Rp 250 juta lebih.

“Seiring dengan berjalannya waktu sejak dikucurkannya permodalan BUMDes hingga kini tidak terlihat progresnya. berapa perkembangan asetnya, berapa perkembangan bidang usaha dan sudah seberapa besar kontribusi terhadap APBDes dan manfaat terhadap masyarakat, anomalinya tidak jelas juntrungannya,” Kata Nara sumber di lapangan.

Lebih ironisnya lagi, lanjut sumber, Ketua BUMDes tidak pernah membuat laporan perkembangan usaha secara tertulis dan menyampaikan laporan perkembangan usaha, sesuai ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).

Karena ini Warga Desa dan pihak media merasa prihatin. Pasalnya, sudah berulangkali meminta laporan perkembangan kegiatan BUMDes, namun oleh pengurusnya tidak digubris.

Bukan apa-apa, permodalan BUMDes asal sumber dananya dari APBN, jadi masyarakat mempunyai hak untuk tahu perkembangannya dan kemanfaatan usaha BUMDes itu sendiri sebagaimana diamanatkan dalam UU Desa,” ujarnya.

Belum diperoleh klarifikasi resmi baik dari Ketua BUMDes Sukahurip kendati pihaknya sudah dikonfirmasi via aplikasi WhatsApp, kepengurusan BUMdes dalam beberapa waktu hingga berita ini ditayangkan tidak berkenan merespons ada apa ?

Menanggapi carut -marut penggunaan dana BUMDes tersebut, sekjen pemerhati desa Mach ripan nugraha SH. saat dihubungi awak media di kantornya, memaparkan, bila benar ada dugaan bancakan dana BUMDes itu artinya telah terjadi tindak pidana korupsi.

Sehingga menurutnya, sudah selayaknya oknum yang terlibat seharusnya segera dicokok oleh aparat penegak hukum.Dia juga
menegaskan dalam konteks ini aparat penegak hukum tidak usah menunggu adanya pengaduan dari masyarakat. “Kasus ini bukan delik aduan, melainkan laporan peristiwa pidana,” tandasnya.

Pihaknya juga berjanji, bila data-data yuridis sudah diperoleh secara lengkap akan melaporkan kepada aparat penegak hukum

“Labih jauh Moch ripan memaparkan, definisi laporan dengan pengaduan jelas berbeda, dalam ketentuan umum Pasal 1 poin 24 dan 25 KUHP dijelaskan, bahwa laporan peristiwa pidana adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang, karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang, tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Sedangkan pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum terhadap seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya,” pungkasnya.

Pewarta: Shandy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *