Desa di Kecamatan Singajaya Abai Keterbukaan Informasi Publik

GARUT – Sejumlah desa di wilayah Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, disorot karena dinilai abai terhadap keterbukaan informasi publik. Warga mengeluhkan sulitnya mengakses berbagai informasi yang seharusnya bisa diperoleh secara terbuka, seperti penggunaan anggaran desa, program pembangunan, hingga penyaluran bantuan sosial.

Menurut warga setempat, pihak desa jarang mempublikasikan laporan kegiatan maupun keuangan desa melalui media informasi publik seperti papan pengumuman, baliho, atau situs resmi. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat terkait transparansi pengelolaan dana desa.

“Kami ingin tahu dana desa digunakan untuk apa saja. Tapi sampai sekarang tidak ada informasi jelas yang bisa kami akses,” ujar SH (45), warga salahsatu desa di Kecamatan Singajaya, Selasa (28/10/2025).

Bacaan Lainnya

Sementara itu, mantan perangkat desa, N, menilai sikap tertutup pemerintah desa menunjukkan lemahnya pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Desa wajib menyampaikan informasi yang menyangkut kepentingan publik secara terbuka. Kalau masih ada yang menutup-nutupi, berarti mereka tidak memahami aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Garut untuk melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap desa-desa yang belum menjalankan prinsip transparansi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kecamatan maupun kepala desa yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan warga

Pewarta : irwi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *