Diduga Langgar Aturan, Kontrak Akuntan Publik di Perumdam Tirta Intan Garut Jadi Sorotan

GARUT, Mata-Peristiwa.id– Praktik kerja sama antara Perumda Air Minum Tirta Intan Garut dengan kantor akuntan publik “Sabar dan Rekan” menjadi sorotan. Kontrak yang disebut-sebut telah berjalan lebih dari satu dekade tanpa lelang ulang, dinilai rawan menyalahi aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pemerhati kebijakan publik sekaligus penggiat media sosial, Yadi Roqib Jabbar, mengingatkan bahwa keberadaan auditor eksternal harus melewati mekanisme kompetitif. “Jika benar tidak pernah dilakukan lelang ulang, ini berpotensi mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan publik,” ujarnya, Jumat (5/9/2025).

Diketahui, Perumdam Tirta Intan mencatat pendapatan penjualan air rata-rata Rp10 miliar per bulan atau sekitar Rp120 miliar per tahun. Dengan nilai setinggi itu, Yadi menilai proses audit harus dilaksanakan secara terbuka dan sesuai aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Bacaan Lainnya

Dalam regulasi, kontrak jasa konsultansi—termasuk akuntan publik—umumnya berlaku satu tahun anggaran atau hingga pekerjaan selesai. Kontrak tahun jamak memang dimungkinkan, tetapi harus berdasarkan rencana kerja dan persetujuan pejabat berwenang. Perpanjangan otomatis tanpa pengadaan ulang jelas dilarang.

“Tanpa proses pengadaan yang sah, integritas audit bisa dipertanyakan. Saya mendorong agar Bupati Garut Abdu Syakur Amin meninjau ulang dan memastikan ada audit atas praktik ini,” tegas Yadi.

Sejumlah pemerhati lain juga menilai, praktik kontrak berulang tanpa lelang bisa menutup kesempatan bagi akuntan publik lain, serta membuka ruang konflik kepentingan. “BUMD sebesar Perumdam Tirta Intan mestinya menjadi contoh tata kelola yang sehat. Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan,” kata seorang akademisi lokal yang enggan disebutkan namanya.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Umum Pengadaan Pemerintah Daerah, setiap pengadaan jasa akuntan publik wajib dilakukan secara transparan dan kompetitif, terlebih jika menyangkut anggaran besar.

Kasus ini menegaskan kembali pentingnya prinsip pengadaan: efisien, efektif, terbuka, bersaing, transparan, adil, dan akuntabel. Tanpa perbaikan sistem, kontrak jangka panjang seperti di Perumdam Tirta Intan bisa memunculkan pertanyaan serius soal integritas keuangan publik Garut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *