Diduga Oknum Guru SMAN 3 Garut Bullying Siswa Wali Murid Apakah UU No 35 Tahun 2014 Masih Berlaku

Garut,mata-peristiwa.id – Kini dunia pendidikan Kabupaten Garut tercoreng lagi dengan adanya Dugaan kasus Bullying disekolah kali ini terjadi di Cibatu yang menimpa para siswa di sekolah SMAN 3 Garut, akibat siswa dan siswi diduga di bullying oleh oknum guru, dengan perkataan kotor dan tidak senonoh sehinga atas perbuatan oknum guru itu telah mengakibatkan para korban bullying di sekolah menjadi bahan ejekan guru dan teman -temannya, sehingga korban jadi minder, stres mental, dan terkomfirmasi lewat wali murid sampai saat ini korban Bullying tersebut jadi pendiam males untuk sekolah bahkan Murid tersebut ber anggapan semua guru memperlakukan dirinya sama. kamis 22/01/2026.

Hingga kini anak tersebut kehilangan motivasi untuk bersekolah, merasa takut, dan bahkan mengalami trauma psikologis, menurut penuturan wali murid, permasshan ini terjadi ketika seorang siswa mengikuti pelajaran ekstrakulikuler diminta oleh oknum guru untuk menyerahkan handphone milik korban dan selanjutnya untuk membuka beranda media sosial tiktok milik korban setelah membuka acunt tiktoknya oknum guru membalas semua comen dengan perkataan kasar di beranda tiktok siswa tersebut ucapan kata -kata tidak senonohpun terlontar dari komenan tersebut ,hal ini membuat risih para siswa yang membaca komenan tersebut, sehingga berdampak serius pada siswa korban bullying tersebut dan dapat mempengaruhi  perkembangan emosional dan mental siswa, serta mempengaruhi masa depan mereka dari dampak dugaan Bullying oleh oknum Guru tersebut.

Menanggapi beredarnya kasus Bullying di Sekolah salah satu orang tua murid asal Cibatu yang anaknya menjadi korban Bullying oleh oknum guru mulai berani angkat bicara dan menyampaikan keresahanya selama ini , kepada awak media terkait permasalahan dugaan kasus Bullying anaknya oleh oknum guru yang membuat anak nya merasa tertekan di kesekolah, kami sebagai orang tua sangat kecewa dengan sikap oknum Guru tersebut, kami titipkan dan sekolahkan anak untuk di didik supaya menjadi pintar dan baik bukan untuk di Bullying ,seharus Guru memberi semangat pada murid, kalau pun ada kekurangan tolong dikasih arahan dan masukan lebih bagus, tapi kok aneh nya oknum Guru tersebut, malah Bullying anak saya.

Bacaan Lainnya

Harapan saya, meminta kepada pihak Dinas Pendidikan Provinsi jawa barat, melalui KCD wilayah XI mau memproses oknum guru SMA 3 tersebut, sesuai aturan dan UUD yang telah ditetapkan oleh mendikbud dan UU Bullying, jangan dibiarkan Oknum guru Makin lama semakin merajarela takut akan ke siswa lain nya,dan Kami Meminta Kepada Penegak hukum yang Terkait tolong UUD Bullying ditegakan di kabupaten Garut ini, agar ada pelajaran kepada oknum-oknum Guru yang Sering Bullying disekolah mana Pun.

“Sementara aktipis KPAI (komisi perlindungan anak dan perempuan indonesia ) Iip Firman memberikan tanggapan terkait kasus Bullying di sekolah menurutnya Berdasarkan Permendikbud No. 18 Tahun 2016, siswa, orang tua/wali, dan masyarakat dapat melaporkan dugaan kasus bullying kepada Dinas Pendidikan setempat. Korban atau kerabat juga bisa melapor langsung ke kementerian melalui beberapa medium.

Pelaku bullying dapat dipidana, baik yang dilakukan kepada orang dewasa maupun anak-anak. Khusus untuk perisakan yang dilakukan kepada anak-anak, pasal bullying mengacu pada UU No. 35 tahun 2014.

Dalam Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 dijelaskan, “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Pasal hukum bullying juga diatur dalam UU tentang perlindungan anak tersebut. Dalam pasal 80 disebutkan, ancaman pidana untuk pelaku bullying, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 27C, adalah penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.”pungkasnya

“Sementara pihak SMAN 3 Garut ,Baik Kepala Sekolah maupun Humas sekolah H.idud belum memberikan klarifikasi atas kejadian kasus Bullying tersebut, kendatipun Humas sekolah sudah di hubungi lewat by phone tidak merespon untuk mengangkat telponnya.

Pewarta : irwi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *