Diduga Tak Sesuai Aturan, Pembangunan Hotmix di Desa Mekarmukti Talegong Garut Jadi Sorotan

Garut,Mata-Peristiwa.id – Proyek pembangunan jalan desa berupa hotmix di Kampung Pasir Pogor – Bunikasih Desa Mekarmukti, Kecamatan Talegong Kabupaten Garut, Jawa Barat, kini menuai sorotan. Pasalnya, proyek yang tercantum dalam papan informasi menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2025 dengan nilai Rp 412.000.000 itu diduga memiliki kejanggalan dalam proses awal pelaksanaannya kenapa tidak.

Berdasarkan papan proyek yang terpasang, pekerjaan tersebut memiliki volume P. 685 x L.2,5 meter, tanpa mencantumkan volume ketebalan dalam papan informasi juga disebutkan bahwa pelaksana kegiatan adalah Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Hal ini menimbulkan tanda tanya, sebab dengan anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah, semestinya pelaksanaan dilakukan melalui proses lelang dengan menunjuk penyedia jasa resmi berbentuk CV atau badan usaha lainnya, bukan hanya oleh TPK.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sekdes Desa Mekarmukti Asep menyampaikan bahwa pengerjaan proyek jalan hotmix tersebut sebenarnya dilakukan oleh salah satu perusahaan berbadan hukum yaitu CV Berco abadi milik Pa Lingga sebagai pemenang lelang yang di ikuti oleh 3 CV kala itu.

Bacaan Lainnya

“Setau saya CV Berco abadi Pak Lingga, coba bapak konfirmasi langsung ke CV tersebut langsung ,” ujar Asep ” pada jum’at  (10/10/2025).

Pernyataan ini justru semakin menguatkan dugaan adanya ketidakjelasan mekanisme pelaksanaan sebab di satu sisi papan proyek mencantumkan TPK sebagai pelaksana, namun di sisi lain disebutkan bahwa pekerjaan tersebut dikerjakan oleh sebuah CV Berco Abadi

Sementara itu, salah seorang warga Desa Mekarmukti memberikan keterangan berbeda. Ia menegaskan bahwa pembangunan jalan hotmix sepenuhnya ditangani oleh TPK Desa, kayaknya material asphal di kerjakan secara manual dan langsung di gilas memakai baby stoom tanpa alat berat seperti asphalt finisher compreshor yaitu alat utama untuk menghampar asphal panas secara merata dan presisi di atas permukaan jalan ,” imbuhnya

“TPK yang lebih tahu terkait pembangunan tersebut,” katanya singkat.

“Perbedaan informasi antara sekdes dan warga desa ini membuat masyarakat semakin mempertanyakan transparansi pelaksanaan pembangunan diduga jadi ajang bancakan untuk meraih untung besar dari program desa tersebut.

Dalam aturan pengadaan barang dan jasa, proyek dengan nilai di atas 200 juta rupiah umumnya wajib melalui mekanisme lelang terbuka agar lebih transparan dan akuntabel. Penunjukan langsung maupun pengelolaan oleh TPK biasanya berlaku untuk proyek dengan nilai lebih kecil atau berbasis swakelola.

Jika benar pengerjaan dilakukan oleh pihak CV, namun tidak dicantumkan secara jelas dalam papan proyek, hal ini dapat menimbulkan dugaan adanya pelanggaran administrasi maupun regulasi. Sebaliknya, jika benar hanya dilakukan oleh TPK, maka patut dipertanyakan apakah mekanisme penggunaan Dana Desa sudah sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Mekarmukti maupun pelaksana kegiatan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan kejanggalan tersebut warga berharap adanya transparansi penuh agar tidak menimbulkan prasangka negatif terhadap pengelolaan Dana Desa.

Pewarta : IR.Wijaya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *