DPMPTSP KOTA CIMAHI GELAR DISEMINASI PERCEPATAN PENERBITAN PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG) UNTUK MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

Cimahi, Mataperistiwa – Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi menggelar kegiatan diseminasi yang bertujuan untuk mempercepat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Acara ini dilaksanakan di Ballroom Lantai 4 Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi, dengan dihadiri oleh berbagai elemen pemerintah dan masyarakat, Selasa (11/02).

Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota Cimahi, Benny Bactiar, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret untuk menindaklanjuti instruksi Presiden terkait penyediaan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Ia menekankan pentingnya legalitas bangunan bagi masyarakat, terutama dalam konteks administratif yang mendukung kegiatan usaha. Benny menambahkan, prototipe bangunan yang seragam diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih, mengingat pertumbuhan penduduk di Cimahi yang semakin pesat.

Benny juga menggarisbawahi bahwa percepatan penerbitan PBG menjadi sangat penting, terutama dalam memudahkan masyarakat MBR untuk mendapatkan legalitas bangunan mereka.

“Kami berharap semua elemen pemerintahan dapat berkolaborasi untuk memastikan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan hak mereka,” ujarnya.

Acara tersebut juga menjadi ajang sosialisasi bagi masyarakat mengenai prosedur dan syarat-syarat dalam pengajuan PBG.

Dalam kesempatan itu, Benny menginstruksikan agar Dinas terkait melakukan Peninjauan Lapangan terhadap bangunan yang ada, dengan mempertimbangkan aspek kesehatan keluarga dan lingkungan.

Ia mengingatkan pentingnya penataan lingkungan yang baik untuk menghindari masalah kesehatan yang dapat muncul akibat kawasan kumuh.
Selain itu, kegiatan diseminasi ini juga mencakup simulasi proses penerbitan PBG yang hanya memakan waktu kurang dari tiga jam.

Hal ini merupakan upaya untuk menunjukkan bahwa pengurusan izin tidak lagi menjadi hambatan bagi masyarakat dalam membangun rumah mereka.

Benny menegaskan bahwa retribusi untuk penerbitan PBG dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR akan dikenakan nol rupiah, sehingga beban masyarakat dapat diminimalisir.

Sementara itu Kepala DPMPTSP Kota Cimahi Dadan Darmawan dalam laporannya menyebutkan, tujuan dari digelarnya diseminasi ini adalah

1) memahami kebijakan dan regulasi terkait persetujuan bangunan gedung khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah

2) memahami tata cara pendaftaran PBG melalui sistem aplikasi SIMBG

3) memberikan layanan pendampingan serta konsultasi bagi masyarakat yang akan membuat PBG.

Dadan menambahkan layanan PBG melalui SIMBG perlu terus disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya bagi para pelaku usaha di Kota Cimahi

Pemerintah Kota Cimahi berkomitmen untuk mendukung program ini dengan memberikan layanan pendampingan kepada masyarakat, serta informasi yang jelas tentang kriteria yang diperlukan untuk pengajuan PBG.

Melalui kolaborasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan program ini dapat meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap legalitas bangunan, sekaligus berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal.

Dengan dilaksanakannya diseminasi ini, diharapkan semua pihak dapat bersinergi demi tercapainya tujuan bersama dalam menyediakan hunian layak bagi masyarakat Cimahi.
(Bidang IKPS).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *